KORELASI.CO — Pasar properti Indonesia memasuki 2026 dengan pertumbuhan harga rumah yang masih terbatas. Data Bank Indonesia menunjukkan harga properti residensial di pasar primer tumbuh 0,62 persen secara tahunan pada Triwulan I 2026, melambat dari 0,83 persen pada Triwulan IV 2025.
Perkembangan tersebut terjadi bersamaan dengan perubahan kondisi penjualan rumah primer. Pada Triwulan I 2026, penjualan properti residensial tercatat mengalami kontraksi 25,67 persen secara tahunan.
Meski demikian, data tersebut secara khusus menggambarkan pasar properti residensial primer dan tidak secara langsung menunjukkan perkembangan harga maupun transaksi tanah secara nasional.
Karena itu, kondisi pasar rumah tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menyimpulkan arah pasar tanah.
Harga Properti Residensial Masih Tumbuh Terbatas
Dalam Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Triwulan I 2026, Bank Indonesia mencatat Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) tumbuh 0,62 persen secara tahunan. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 0,83 persen pada kuartal sebelumnya.
Dari sisi penjualan, properti residensial di pasar primer mengalami penurunan 25,67 persen secara tahunan pada Triwulan I 2026.
Penurunan tersebut menunjukkan aktivitas penjualan rumah primer masih menghadapi tekanan pada periode tersebut.
Namun, kondisi pasar kemudian menunjukkan perbaikan pada Triwulan II 2026. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan harga properti residensial meningkat menjadi 0,69 persen secara tahunan, sedangkan kontraksi penjualan menyempit menjadi 2,36 persen.
Perkembangan tersebut penting diperhatikan karena menunjukkan bahwa perlambatan pada awal tahun tidak berlanjut dengan intensitas yang sama pada kuartal berikutnya.
Pembiayaan Properti Masih Didominasi Dana Internal dan KPR
Dari sisi pembiayaan pembangunan, dana internal pengembang masih menjadi sumber utama pada Triwulan I 2026. Bank Indonesia mencatat porsinya mencapai 80,66 persen dari total pembiayaan pembangunan properti residensial.
Sementara itu, dari sisi konsumen, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi skema pembiayaan yang paling banyak digunakan. Porsi pembelian rumah melalui KPR mencapai 69,87 persen pada periode yang sama.
Pada Triwulan II 2026, porsi pembiayaan pembangunan yang berasal dari dana internal pengembang turun menjadi 73,28 persen. Sementara pembelian rumah melalui KPR meningkat menjadi 70,05 persen.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru tentang Penilaian Tanah
Selain perkembangan pasar properti, aspek regulasi pertanahan juga mengalami perubahan pada 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah.
Berdasarkan JDIH ATR/BPN, peraturan tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2026 dan diundangkan pada 25 Februari 2026. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mengatur mengenai penilaian tanah yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran regulasi tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola penilaian tanah. Namun, berdasarkan informasi resmi yang tersedia, belum terdapat data yang cukup untuk menyimpulkan bahwa regulasi tersebut secara langsung telah meningkatkan transparansi harga tanah atau menurunkan praktik spekulasi di pasar.
Investor Perlu Memperhatikan Faktor Tanah
Tanah memiliki karakteristik yang berbeda dari properti residensial yang telah dibangun. Nilai sebuah bidang tanah dapat berkaitan dengan lokasi, aksesibilitas, peruntukan ruang, serta perkembangan kawasan di sekitarnya.
Dalam bahan yang diberikan, sejumlah faktor disebut menjadi pertimbangan dalam memilih tanah, antara lain pembangunan infrastruktur, kawasan industri, pariwisata, akses jalan, tata ruang, serta ketersediaan lahan.
Karena itu, calon pembeli tanah tetap perlu memeriksa aspek legalitas dan kesesuaian pemanfaatan lahan sebelum melakukan transaksi.
Pasar Tanah dan Properti Memerlukan Pembacaan yang Berbeda
Data Bank Indonesia menunjukkan pasar properti residensial mengalami pertumbuhan harga yang terbatas pada awal 2026, tetapi kondisi tersebut membaik pada Triwulan II.
Sementara itu, regulasi mengenai penilaian tanah juga diperbarui melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026.
Dengan demikian, perkembangan pasar tanah tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan data harga dan penjualan rumah primer.
Data khusus mengenai harga tanah, volume transaksi tanah, serta perubahan permintaan tanah secara nasional pada 2026 masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pasar tanah Indonesia. (Red)



















