Kode Etik Jurnalistik
Mukadimah
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik ini disusun dan ditetapkan oleh organisasi-organisasi pers bersama Dewan Pers sebagai pedoman bagi wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, maupun kondisi fisik atau mental, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa apabila diperlukan.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral dan profesional bagi setiap wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penerapan kode etik ini bertujuan menjaga independensi pers, meningkatkan kualitas pemberitaan, melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap media.
Korelasi.co berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.




