Ketentuan Jam Kerja Pekerja 2026: Hak, Istirahat, dan Kerja Lembur

Aturan Jam Kerja 2026: Berapa Lama Waktu Kerja Pekerja dalam Seminggu?

KORELASI.CO- Aturan jam kerja pekerja di Indonesia pada 2026 masih mengacu pada ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur batas waktu kerja, pola hari kerja, waktu istirahat mingguan, hingga ketentuan kerja lembur bagi pekerja dan perusahaan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 berstatus berlaku dan menjadi salah satu regulasi penting dalam pengaturan hubungan kerja di Indonesia.

Ketentuan Jam Kerja Pekerja

Secara umum, ketentuan waktu kerja dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 mencakup dua pola utama.

Pertama, 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja.

Kedua, 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.

Ketentuan tersebut menjadi acuan umum dalam pengaturan waktu kerja pekerja di perusahaan. Pelaksanaan jam kerja kemudian diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pola 6 Hari Kerja

Pada perusahaan yang menerapkan sistem 6 hari kerja dalam satu minggu, waktu kerja secara umum adalah maksimal 7 jam per hari dengan total 40 jam per minggu.

Pekerja yang menggunakan pola tersebut juga mendapatkan hak istirahat mingguan selama 1 hari dalam satu minggu.

Pola 5 Hari Kerja

Sementara itu, perusahaan yang menerapkan sistem 5 hari kerja dapat menggunakan waktu kerja 8 jam per hari dengan total 40 jam dalam satu minggu.

Dalam pola tersebut, pekerja mendapatkan waktu istirahat mingguan selama 2 hari.

Apakah Semua Pekerja Mengikuti 40 Jam per Minggu?

Tidak selalu. PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan ketentuan khusus bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan umum. Karena itu, penerapan jam kerja perlu melihat karakteristik pekerjaan dan ketentuan yang berlaku bagi sektor tersebut.

Dengan demikian, angka 40 jam per minggu merupakan ketentuan umum, tetapi terdapat pengecualian untuk pekerjaan atau sektor tertentu.

Ketentuan Kerja Lembur

Jam kerja yang melebihi waktu kerja normal dapat masuk dalam kategori kerja lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Regulasi ini juga menjadi dasar pengaturan hak pekerja ketika perusahaan mempekerjakan pekerja di luar waktu kerja normal.

Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan lembur dan pemenuhan hak pekerja ketika membutuhkan tambahan waktu kerja.

Jam Kerja dan Waktu Istirahat

Pengaturan waktu kerja tidak hanya berkaitan dengan jumlah jam bekerja. Perusahaan juga wajib memperhatikan waktu istirahat mingguan pekerja.

Untuk sistem 6 hari kerja, pekerja memperoleh istirahat mingguan selama 1 hari. Sementara pada sistem 5 hari kerja, pekerja memperoleh istirahat mingguan selama 2 hari.

Pengaturan ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menyusun jadwal kerja.

Bagaimana dengan Work From Home?

Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) pada periode tertentu.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, pemerintah mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja dari lokasi lain pada masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan perusahaan.

Kebijakan tersebut tidak berarti mengubah ketentuan umum mengenai jumlah jam kerja dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Pelaksanaannya berkaitan dengan pengaturan lokasi kerja pada periode tertentu.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Surat edaran tersebut tercatat berstatus berlaku.

Ketentuan Jam Kerja untuk ASN

Ketentuan jam kerja pekerja sektor swasta perlu dibedakan dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk ASN, ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi tersebut menetapkan 5 hari kerja dalam satu minggu, dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Pada bulan Ramadan, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Artinya, ketentuan jam kerja ASN tidak dapat disamakan begitu saja dengan ketentuan waktu kerja pekerja pada perusahaan swasta.

Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?

Perusahaan perlu memastikan jadwal kerja yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum dan dituangkan secara jelas dalam dokumen hubungan kerja.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

* jumlah hari dan jam kerja;

* jadwal istirahat;

* hari istirahat mingguan;

* ketentuan kerja lembur;

* pembayaran upah lembur apabila memenuhi ketentuan;

* pengaturan khusus bagi sektor atau pekerjaan tertentu; dan

* kesesuaian jadwal dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan pengaturan yang jelas, perusahaan dapat menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan jadwal kerja sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pekerja. (Red)

Sumber utama:

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Database Peraturan BPK – PP Nomor 35 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *