Aturan Gaji dan Upah Terbaru 2026: Kebijakan yang Perlu Diketahui Pekerja

Aturan Upah 2026: Perubahan Kebijakan Gaji yang Perlu Dipahami Pekerja

KORELASI.CO- Aturan gaji dan upah terbaru 2026 mengacu pada perubahan kebijakan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 tersebut mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan mencakup formula upah minimum, struktur dan skala upah, serta pengaturan kembali upah minimum sektoral.

Aturan Gaji dan Upah 2026

PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan pada 2026. Berdasarkan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Aturan tersebut juga mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memasukkan indeks tertentu yang dilambangkan dengan α (alfa) sebagai variabel kontribusi tenaga kerja. Selain itu, aturan mengatur keterlibatan dewan pengupahan daerah dan penerapan struktur serta skala upah yang lebih objektif.

Dengan demikian, pembahasan mengenai gaji dan upah pada 2026 tidak hanya berkaitan dengan kenaikan upah minimum, tetapi juga dengan sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan.

Upah Minimum 2026 Mengikuti Ketentuan Baru

Salah satu perubahan yang paling diperhatikan pekerja adalah penetapan upah minimum 2026.

Kementerian Dalam Negeri melaporkan bahwa seluruh 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026 sesuai formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Berdasarkan hasil monitoring pemerintah, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 5,91 persen.

Namun, besaran UMP tidak sama di seluruh daerah. Dalam data yang dipaparkan Kemendagri, DKI Jakarta mencatat UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, sedangkan Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.

Artinya, pekerja perlu melihat ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

UMK dan Upah Minimum Sektoral

Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan upah minimum pada tingkat kabupaten/kota dan sektor tertentu.

Kemendagri mencatat sebanyak 28 provinsi telah menetapkan UMK pada 251 kabupaten/kota, sementara 15 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran upah minimum yang berlaku bagi pekerja dapat dipengaruhi oleh wilayah dan sektor pekerjaan.

Struktur dan Skala Upah Perlu Diperhatikan

Aturan terbaru juga menekankan penerapan struktur dan skala upah.

JDIH Kemnaker menjelaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur penerapan struktur dan skala upah yang objektif.

Struktur dan skala upah penting karena penghasilan pekerja tidak selalu identik dengan angka upah minimum. Dalam praktiknya, perusahaan dapat memiliki jenjang upah berdasarkan jabatan, kompetensi, masa kerja, serta faktor lain yang menjadi dasar sistem pengupahan.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya mengetahui besaran UMP atau UMK, tetapi juga memahami bagaimana struktur pengupahan diterapkan di tempat kerja.

Apa Dampaknya bagi Pekerja?

Bagi pekerja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan gaji dan upah terbaru 2026.

Pertama, cek upah minimum daerah.
Pekerja perlu mengetahui UMP atau UMK yang berlaku di wilayah tempat bekerja karena nominalnya berbeda antarwilayah.

Kedua, perhatikan sektor pekerjaan.
Pekerja di sektor tertentu perlu mengecek apakah terdapat upah minimum sektoral yang berlaku di daerahnya.

Ketiga, pahami struktur dan skala upah perusahaan.
Upah yang diterima pekerja tidak semata-mata ditentukan oleh angka upah minimum. Sistem pengupahan perusahaan juga perlu dilihat berdasarkan struktur dan skala upah.

Keempat, bedakan upah minimum dengan gaji aktual.
Upah minimum merupakan batas minimum yang diatur pemerintah sesuai ketentuan, sedangkan gaji atau penghasilan yang diterima seorang pekerja dapat dipengaruhi oleh struktur jabatan, kebijakan perusahaan, dan komponen penghasilan lainnya.

Perubahan Kebijakan Tidak Berarti Semua Gaji Naik dengan Persentase Sama

Hal penting yang perlu dipahami adalah kenaikan UMP secara nasional tidak berarti seluruh pekerja otomatis menerima kenaikan gaji dengan persentase yang sama.

Kebijakan upah minimum berkaitan dengan batas minimum yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, sistem pengupahan di perusahaan juga mempertimbangkan struktur dan skala upah.

Karena itu, pekerja perlu melihat keputusan upah minimum di daerah masing-masing serta ketentuan pengupahan yang diterapkan oleh perusahaan.

Dasar Hukum Aturan Upah 2026

Dasar hukum utama perubahan kebijakan pengupahan 2026 adalah PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan berstatus berlaku. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa PP tersebut mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mencakup antara lain formula upah minimum, struktur dan skala upah, serta upah minimum sektoral.

Dengan adanya aturan tersebut, pekerja perlu mengikuti informasi resmi mengenai UMP, UMK, dan upah minimum sektoral di daerah masing-masing.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *