Upah Minimum 2026: Ketentuan UMP, UMK, dan Upah Sektoral

Aturan Upah Minimum 2026: Memahami Kebijakan Pengupahan Nasional

KORELASI.CO- Aturan upah minimum 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 tersebut mengubah mekanisme penyesuaian upah minimum sekaligus mengatur kembali ketentuan upah minimum sektoral.

Kebijakan tersebut menjadi dasar dalam penetapan upah minimum 2026 di berbagai daerah. Kemendagri mencatat seluruh 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026 sesuai formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

Dasar Aturan Upah Minimum 2026

PP Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam materi pokoknya, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Aturan baru tersebut antara lain mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memasukkan indeks tertentu atau α (alfa) sebagai variabel kontribusi tenaga kerja. Selain itu, aturan memperkuat peran dewan pengupahan daerah dan mengatur penerapan struktur serta skala upah yang objektif.

Secara sederhana, upah minimum merupakan batas bawah yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kondisi ekonomi dan kebijakan daerah berbeda, nominal upah minimum tidak sama antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

UMP 2026 di Seluruh Provinsi

Data Kemendagri menunjukkan seluruh 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tercatat 5,91 persen. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dalam data monitoring tersebut, yakni Rp5.729.876. Sementara Jawa Barat tercatat Rp2.317.601.

Data BPS juga mencatat nominal UMP 2026 untuk seluruh provinsi, termasuk Rp2.327.386 untuk Jawa Tengah, Rp2.417.495 untuk DI Yogyakarta, Rp2.446.880 untuk Jawa Timur, dan Rp3.100.881 untuk Banten.

Berikut beberapa contoh UMP 2026:

Provinsi UMP 2026

DKI Jakarta Rp5.729.876

Jawa Barat Rp2.317.601

Jawa Tengah Rp2.327.386

DI Yogyakarta Rp2.417.495

Jawa Timur Rp2.446.880

Banten Rp3.100.881

Nominal tersebut merupakan UMP, sehingga pekerja tetap perlu melihat apakah di kabupaten/kota tempat bekerja terdapat UMK yang berlaku.

Bagaimana dengan UMK?

Selain UMP, kebijakan pengupahan juga mengenal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam monitoring kebijakan pengupahan 2026, Kemendagri mencatat sebanyak 28 provinsi telah menetapkan UMK di 251 kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan bahwa pekerja perlu melihat ketentuan yang berlaku secara lebih spesifik berdasarkan lokasi pekerjaan.

Dengan kata lain, mengetahui angka UMP provinsi saja belum tentu cukup untuk mengetahui batas upah minimum yang berlaku di suatu kabupaten atau kota.

Upah Minimum Sektoral 2026

Salah satu bagian penting dalam aturan baru adalah pengaturan mengenai upah minimum sektoral.

PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur kembali upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota. Untuk sektor tertentu, penetapannya mempertimbangkan karakteristik serta risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Pada 2026, Kemendagri mencatat 15 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ketentuan sektoral ini penting diperhatikan pekerja karena upah minimum yang berlaku dapat berbeda berdasarkan sektor pekerjaan dan wilayah.

Perubahan Formula Upah Minimum

Perubahan utama dalam kebijakan pengupahan 2026 terdapat pada formula penyesuaian upah minimum.

PP Nomor 49 Tahun 2025 memasukkan variabel α (alfa) dalam formula penyesuaian upah minimum. Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kontribusi tenaga kerja.

Karena formula tersebut mempertimbangkan sejumlah variabel, kenaikan upah minimum tidak berarti setiap daerah akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.

Apa yang Perlu Diperhatikan Pekerja?

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan pekerja dalam memahami aturan upah minimum 2026.

1. Cek UMP atau UMK yang Berlaku

Pekerja perlu mengetahui apakah wilayah tempat bekerja menggunakan UMP atau memiliki ketentuan UMK. Nominalnya berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.

2. Periksa Upah Minimum Sektoral

Pekerja pada sektor tertentu perlu memastikan apakah terdapat upah minimum sektoral yang ditetapkan di wilayahnya.

3. Pahami Struktur dan Skala Upah

Kebijakan pengupahan tidak hanya membahas upah minimum. PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menekankan penerapan struktur dan skala upah yang objektif.

4. Jangan Menyamakan UMP dengan Semua Gaji

Kenaikan UMP tidak otomatis berarti seluruh pekerja memperoleh kenaikan gaji dengan persentase yang sama.

Upah minimum merupakan batas minimum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah, sedangkan besaran gaji pekerja dapat berkaitan dengan struktur jabatan, masa kerja, kompetensi, serta kebijakan pengupahan perusahaan.

Kebijakan Pengupahan 2026 dan Kondisi Daerah

Penerapan kebijakan upah minimum tetap mempertimbangkan kondisi daerah.

Sebagai contoh, Kemendagri mencatat Jawa Barat mengalami kenaikan UMP 2026 sebesar 5,77 persen, dari Rp2.191.232,18 menjadi Rp2.317.601. Selain UMP, Jawa Barat juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi untuk sektor konstruksi sebesar Rp2.339.995 dan UMK untuk 27 kabupaten/kota.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pekerja perlu melihat aturan pada tingkat daerah dan sektor pekerjaan, bukan hanya mengacu pada angka nasional.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *