KORELASI.CO- Perseroan Perorangan tetap menjadi salah satu pilihan badan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjalankan usaha secara lebih formal. Skema ini memungkinkan satu orang mendirikan badan hukum tanpa harus mendirikan perseroan bersama pihak lain.
Pada 2026, layanan Perseroan Perorangan tetap tersedia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Pemerintah juga terus mendorong perluasan layanan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Maret 2026 bahkan menetapkan target 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan sepanjang tahun. Direktur Jenderal AHU Widodo menyebut target tersebut menjadi bagian dari strategi percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembentukan Perseroan Perorangan.
Apa Itu Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Berbeda dengan perseroan persekutuan modal yang pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. PP tersebut masih berstatus berlaku.
Siapa yang Dapat Mendirikan Perseroan Perorangan?
Ditjen AHU menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pendirian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Proses tersebut menggunakan pernyataan pendirian dan tidak mengharuskan pemohon membuat akta pendirian melalui notaris.
Status badan hukum diperoleh setelah pendaftaran menghasilkan sertifikat pendaftaran melalui sistem AHU.
Ketentuan Modal Perseroan Perorangan
Salah satu kemudahan Perseroan Perorangan adalah tidak ditetapkannya jumlah modal dasar minimum secara khusus. Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
Namun, Perseroan Perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen AHU menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria modal usaha untuk UMK mencakup:
* Usaha Mikro: modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
* Usaha Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ketentuan mengenai kriteria tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sebelum memilih bentuk Perseroan Perorangan.
Bagaimana Cara Mendirikan Perseroan Perorangan?
Pendirian dilakukan secara elektronik melalui layanan AHU. Pemohon mengisi data yang diperlukan dan menyampaikan pernyataan pendirian secara elektronik.
Layanan AHU pada 2026 telah menyediakan kanal khusus Perseroan Perorangan dalam layanan badan usaha. Sistem tersebut juga menyediakan layanan untuk melakukan perubahan data perseroan.
Pada April 2026, AHU juga mengumumkan peralihan registrasi akun Perseroan Perorangan ke laman layanan AHU. Pemohon baru diarahkan melakukan registrasi melalui layanan AHU Online.
Biaya Pendaftaran Perseroan Perorangan
Layanan AHU saat ini mencantumkan tarif Rp50.000 per permohonan untuk pendaftaran perubahan Perseroan Perorangan. Dokumen standar layanan Kementerian Hukum juga mencantumkan biaya pendaftaran pendirian sebesar Rp50.000 berdasarkan ketentuan PNBP yang berlaku.
Karena tarif PNBP dapat berubah berdasarkan peraturan terbaru, calon pemohon sebaiknya memeriksa nominal yang muncul pada sistem pembayaran AHU ketika melakukan pendaftaran.
Kewajiban Setelah Memiliki Perseroan Perorangan
Memiliki badan hukum tidak berarti pelaku usaha terbebas dari kewajiban administrasi.
Salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan adalah penyampaian laporan keuangan Perseroan Perorangan kepada Menteri secara elektronik melalui SABH.
Ditjen AHU menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya periode laporan keuangan. Format laporan mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Kewajiban tersebut penting karena Perseroan Perorangan tetap merupakan badan hukum sehingga pengelolaan administrasinya perlu dilakukan secara tertib.
Kapan Perseroan Perorangan Harus Berubah Status?
Perseroan Perorangan tidak dimaksudkan untuk digunakan tanpa batas ketika kondisi usaha sudah tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Ditjen AHU, Perseroan Perorangan harus mengubah status menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila:
1. pemegang saham menjadi lebih dari satu orang; dan/atau
2. perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan status tersebut dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik sesuai prosedur yang berlaku.
Layanan Perseroan Perorangan Terus Dikembangkan pada 2026
Pemerintah masih menempatkan layanan Perseroan Perorangan sebagai bagian dari upaya memperluas kemudahan berusaha.
Pada Maret 2026, Ditjen AHU menyampaikan target 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan sepanjang tahun. Ditjen AHU juga menyebut penguatan layanan digital sebagai bagian dari pengembangan layanan Perseroan Perorangan.
Dengan demikian, pelaku usaha yang ingin menggunakan Perseroan Perorangan perlu memperhatikan bukan hanya proses pendiriannya, tetapi juga kesesuaian kriteria usaha, administrasi perusahaan, laporan keuangan, serta kewajiban perubahan status apabila kondisi usaha berkembang melampaui ketentuan UMK.
Bagi pelaku usaha yang masih menjalankan kegiatan secara perorangan, Perseroan Perorangan dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperoleh status badan hukum dengan proses pendirian yang relatif sederhana. Namun, sebelum mendaftar, pelaku usaha tetap perlu memastikan jenis kegiatan usaha, kriteria usaha, dan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.(Red)



















