Aturan Pemerintah Terbaru 2026: Kebijakan Apa Saja yang Mulai Berlaku?

Aturan Baru Pemerintah 2026: B50, DHE SDA hingga Perlindungan Sisa Kuota Internet

KORELASI.CO- Sejumlah kebijakan pemerintah mulai diterapkan sepanjang 2026, mencakup sektor energi, ekspor sumber daya alam, dan perlindungan konsumen layanan telekomunikasi. Beberapa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak pertengahan tahun, sementara sebagian lainnya memasuki tahap implementasi pada September 2026.

Di antara kebijakan yang mendapat perhatian adalah penerapan Biodiesel B50, perubahan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), serta aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Berikut sejumlah kebijakan 2026 yang mulai berlaku dan penting diketahui masyarakat maupun pelaku usaha.

B50 mulai diterapkan sejak Juli 2026

Pemerintah menerapkan mandatori Biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis bahan bakar nabati dan 50 persen solar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan bahwa penerapan B50 dilakukan secara serentak pada berbagai sektor setelah melalui serangkaian pengujian teknis.

Pada September 2026, Kementerian ESDM menyebut B50 telah menjangkau 6.050 SPBU. Pemerintah juga masih melakukan penguatan spesifikasi bahan bakar, transisi terminal, serta koordinasi dengan industri otomotif terkait implementasinya.

Menurut Kementerian ESDM, program B50 diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Pemerintah juga menyebut program tersebut berpotensi memberikan penghematan devisa.

Baca informasi resmi Kementerian ESDM mengenai B50

Aturan DHE SDA mulai diterapkan pada September

Perubahan lainnya terdapat pada kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Pemerintah mulai menerapkan ketentuan khusus Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Ketentuan ini memberikan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan tertentu yang memenuhi persyaratan.

Bagi eksportir yang memenuhi kriteria dan menggunakan fasilitas tersebut, DHE SDA dapat ditempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk seluruh eksportir SDA. Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu, antara lain perusahaan berbentuk PT yang bergerak di sektor pertambangan dan memiliki pemegang saham dari negara mitra yang memenuhi ketentuan kepemilikan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut ketentuan Pasal 18A bersifat fasilitas dan opsional. Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA.

Sisa kuota internet mendapat perlindungan

Kebijakan lain yang berdampak langsung kepada konsumen adalah aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Melalui aturan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Operator juga dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan atau mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Komdigi memberikan batas waktu sampai 28 September 2026 untuk penyampaian laporan pemenuhan kewajiban kepada kementerian.

Aturan ini juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan, serta ketentuan mengenai sisa kuota kepada pelanggan.

Produk hukum pemerintah yang berlaku sepanjang 2026

Selain kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan dunia usaha, pemerintah juga menetapkan berbagai produk hukum baru sepanjang 2026.

Data JDIH Kementerian Sekretariat Negara mencatat sejumlah peraturan yang ditetapkan dan berlaku pada 2026. Di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta sejumlah Peraturan Pemerintah.

Beberapa PP yang tercatat antara lain PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, PP Nomor 23 Tahun 2026 tentang perubahan penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah.

Apa yang perlu diperhatikan masyarakat?

Berbagai aturan tersebut memiliki sasaran yang berbeda. B50 berkaitan dengan penggunaan bahan bakar dan sektor energi, DHE SDA terutama menyangkut eksportir sumber daya alam, sedangkan perlindungan sisa kuota berkaitan langsung dengan konsumen layanan telekomunikasi.

Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu membedakan antara kebijakan yang berlaku umum dengan kebijakan yang hanya berlaku bagi kelompok atau sektor tertentu.

Khusus aturan DHE SDA, misalnya, ketentuan fasilitas Pasal 18A yang berlaku mulai 1 September 2026 bukan berarti seluruh eksportir mendapatkan kewajiban penempatan 30 persen selama tiga bulan. Fasilitas tersebut hanya ditujukan kepada eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan demikian, memahami dasar hukum dan kelompok yang menjadi sasaran kebijakan menjadi penting agar informasi mengenai aturan pemerintah terbaru tidak disalahartikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *