KORELASI.CO – Pemilik mobil dan sepeda motor di Indonesia kini perlu memahami adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Istilah tersebut muncul seiring diberlakukannya perubahan mekanisme pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Opsen PKB bukan merupakan jenis pajak baru yang berdiri sendiri. Secara sederhana, opsen adalah pungutan tambahan atas pajak tertentu yang menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten atau kota. Untuk PKB, besaran opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB yang terutang. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
Mengapa Opsen PKB Diberlakukan?
Penerapan opsen merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah kabupaten atau kota mendapatkan bagian penerimaan yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, PKB menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi. Dengan adanya opsen, sebagian penerimaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme yang memberikan porsi kepada pemerintah kabupaten atau kota sesuai ketentuan dalam UU HKPD.
Bagi masyarakat, perubahan ini lebih mudah terlihat dari rincian pembayaran pajak kendaraan. Namun, munculnya komponen opsen tidak secara otomatis berarti seluruh pemilik kendaraan harus membayar pajak lebih tinggi.
Apakah Opsen Membuat Pajak Kendaraan Naik?
Besarnya dampak opsen menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan pemilik kendaraan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa apabila sebuah daerah menerapkan tarif PKB maksimum sebesar 1,2 persen, opsen sebesar 66 persen dari PKB tersebut setara dengan tambahan 0,792 persen terhadap dasar pengenaan pajak.
Jika kedua komponen tersebut dihitung, tarif efektifnya menjadi 1,992 persen. Angka itu masih setara dengan batas maksimal beban sebelumnya sebesar 2 persen.
Karena itu, keberadaan opsen tidak bisa langsung dianggap sebagai kenaikan pajak kendaraan bagi seluruh masyarakat. Besaran yang dibayarkan tetap dipengaruhi tarif PKB yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Mengapa Nominal Pajak Kendaraan Bisa Berbeda?
Jumlah PKB yang harus dibayarkan tidak hanya ditentukan oleh tarif. Dasar pengenaan PKB berkaitan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan dampak penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan.
Kondisi tersebut membuat nominal pajak kendaraan dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Bahkan, kendaraan dengan jenis dan model yang sama belum tentu memiliki jumlah kewajiban pajak yang identik apabila berada di wilayah berbeda.
Selain tarif daerah, nilai kendaraan dan ketentuan perpajakan yang berlaku juga dapat memengaruhi jumlah pembayaran. Oleh sebab itu, membandingkan nominal pajak tanpa memperhatikan wilayah dan dasar pengenaan dapat menimbulkan pemahaman yang kurang tepat.
Apa Dampaknya bagi Pemilik Mobil dan Motor?
Dampak yang paling mudah terlihat bagi pemilik kendaraan adalah munculnya komponen opsen dalam rincian administrasi pembayaran PKB. Karena itu, pemilik mobil dan motor sebaiknya tidak hanya melihat total pembayaran, tetapi juga memahami komponen yang membentuk jumlah tersebut.
Semakin tinggi dasar pengenaan pajak kendaraan, semakin besar pula PKB terutang. Kondisi ini pada akhirnya dapat memengaruhi nominal opsen yang dikenakan. Sebaliknya, kendaraan dengan dasar pengenaan lebih rendah akan memiliki nilai opsen yang lebih kecil.
Penerapan opsen juga tidak berarti pemilik kendaraan harus menggunakan mekanisme pembayaran yang sepenuhnya berbeda. Kewajiban pajak kendaraan tetap dapat diproses melalui sistem administrasi pajak kendaraan yang berlaku di daerah masing-masing.
Pemilik Kendaraan Perlu Memeriksa Rincian Pajak
Hal yang penting dilakukan pemilik kendaraan adalah memeriksa rincian tagihan serta memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Informasi mengenai PKB dan opsen dapat diperiksa melalui layanan resmi Samsat atau pemerintah daerah.
Pada dasarnya, opsen merupakan perubahan dalam mekanisme pemungutan dan pembagian penerimaan pajak daerah. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan antara tarif pajak, struktur pembayaran, dan nominal yang muncul berdasarkan dasar pengenaan kendaraan.
Dengan memahami komponen tersebut, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kewajiban pajak kendaraan dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap penerapan opsen selalu berarti kenaikan beban pajak. (Red)


















