Aturan PHK Terbaru 2026: Apa Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan?

PHK 2026: Ini Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan Sesuai Aturan

KORELASI.CO- Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi salah satu persoalan penting dalam hubungan industrial.

Pada 2026, ketentuan mengenai PHK tetap mengacu antara lain pada PP Nomor 35 Tahun 2021 serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

PP 35/2021 secara khusus mengatur tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Selain itu, perkembangan terbaru dari Mahkamah Konstitusi juga perlu diperhatikan karena terdapat putusan yang memberikan pemaknaan terhadap mekanisme PHK dan pembayaran hak pekerja.

Ketentuan PHK yang Berlaku pada 2026

PP Nomor 35 Tahun 2021 masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK. Peraturan tersebut mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, tata cara PHK, serta hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Dalam ketentuan PHK, pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah pada prinsipnya harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.

Proses PHK Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Salah satu perkembangan hukum penting adalah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan terhadap ketentuan mengenai mekanisme PHK.

Dalam hal perundingan antara pengusaha dan pekerja tidak mencapai kesepakatan, PHK baru dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut kembali dirujuk dalam putusan MK pada 2026.

Dengan demikian, prosedur PHK menjadi bagian penting yang harus diperhatikan perusahaan, bukan hanya alasan pemutusan hubungan kerja.

Hak Pekerja yang Terkena PHK

Pekerja yang mengalami PHK dapat memiliki hak berupa:

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan salah satu bentuk kompensasi PHK. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK.

Kemnaker menyediakan simulasi kompensasi PHK yang mencakup perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Sebagai gambaran, ketentuan dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja mencakup:

Masa Kerja Uang Pesangon

Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah

1–<2 tahun 2 bulan upah

2–<3 tahun 3 bulan upah

3–<4 tahun 4 bulan upah

4–<5 tahun 5 bulan upah

5–<6 tahun 6 bulan upah

6–<7 tahun 7 bulan upah

7–<8 tahun 8 bulan upah

8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Namun, jumlah yang benar-benar diterima pekerja tidak selalu sama dengan angka dasar tersebut, karena besaran kompensasi juga bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku dalam kasus masing-masing.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, pekerja yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Kemnaker mencantumkan ketentuan UPMK mulai dari pekerja dengan masa kerja tiga tahun hingga masa kerja 24 tahun atau lebih.

3. Uang Penggantian Hak

Pekerja juga dapat memperoleh uang penggantian hak (UPH).

Komponen tersebut antara lain dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang sesuai ketentuan, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hak Pekerja Tidak Hanya Pesangon

Penting untuk membedakan pesangon, UPMK, dan UPH. Ketiganya merupakan komponen yang dapat muncul dalam kompensasi PHK sesuai dengan kondisi dan alasan PHK.

Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk memastikan pengusaha memenuhi kewajibannya terhadap hak pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Karena itu, pekerja yang terkena PHK sebaiknya memeriksa dokumen hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, serta rincian perhitungan kompensasi yang diberikan perusahaan.Kewajiban Perusahaan Saat Melakukan PHK

Perusahaan memiliki sejumlah kewajiban dalam proses PHK, antara lain:

* mengupayakan agar PHK tidak terjadi;

* menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja;

* mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan pendapat;

* memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

* membayarkan kompensasi PHK sesuai alasan dan kondisi PHK;

* memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

PP Nomor 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur tata cara PHK dan pemberian pesangon, UPMK, serta UPH.

Bagaimana Jika Pekerja Tidak Setuju dengan PHK?

Jika pekerja tidak menyetujui PHK atau terdapat perselisihan mengenai alasan maupun hak akibat PHK, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Perundingan antara pekerja dan pengusaha menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Putusan MK juga menegaskan pentingnya perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat sebelum proses berlanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ada Perubahan Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selain kompensasi PHK dari perusahaan, pekerja yang kehilangan pekerjaan juga perlu memperhatikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program JKP. Perubahan tersebut mencakup antara lain ketentuan kepesertaan, masa kedaluwarsa klaim, syarat iuran, dan bukti PHK. PP tersebut berlaku sejak 7 Februari 2025.

Artinya, ketika menghadapi PHK, pekerja tidak hanya perlu memeriksa kompensasi dari perusahaan, tetapi juga dapat mengecek apakah dirinya memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat JKP.

Apa yang Perlu Dilakukan Pekerja Setelah PHK?

Pekerja yang menerima pemberitahuan PHK sebaiknya:

1. meminta pemberitahuan PHK secara jelas;

2. memeriksa alasan PHK;

3. menghitung masa kerja;

4. memeriksa rincian pesangon, UPMK, dan UPH;

5. memeriksa hak lain berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan;

6. memastikan dokumen terkait PHK tersimpan;

7. mengecek kepesertaan dan persyaratan JKP;

8. menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika terjadi perselisihan.

Aturan PHK pada 2026 tidak hanya mengatur pembayaran pesangon, tetapi juga prosedur yang harus ditempuh sebelum hubungan kerja berakhir. PP Nomor 35 Tahun 2021 masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penting dalam pengaturan PHK.

Bagi pekerja, hal utama yang perlu diperhatikan adalah alasan PHK, prosedur yang dilakukan perusahaan, serta rincian hak berupa pesangon, UPMK, dan UPH. Sementara bagi perusahaan, proses PHK harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewajiban pembayaran hak pekerja.

Perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menunjukkan bahwa aspek prosedural dan pemenuhan hak pekerja tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PHK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *