KORELASI.CO- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI turut menyoroti status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja platform digital.
Sejumlah komunitas pengemudi menyampaikan aspirasi agar pola kemitraan tetap dipertahankan dengan pertimbangan fleksibilitas kerja dan akses pekerjaan bagi berbagai kelompok, termasuk penyandang disabilitas.
Komisi IX DPR RI tengah membahas ketentuan mengenai pekerja platform digital dalam RUU tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai masukan, termasuk komunitas pengemudi ojol yang menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan perubahan status dari mitra menjadi pekerja.
Salah satu aspirasi disampaikan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri). Komunitas tersebut menyatakan mewakili lebih dari 1.300 pengemudi penyandang disabilitas di wilayah Jabodetabek serta ratusan pengemudi lainnya di berbagai daerah.
Ketua Kotri Fika Chasasmeta mengatakan para pengemudi disabilitas yang tergabung dalam komunitasnya berharap hubungan kerja dengan platform tetap menggunakan pola kemitraan.
Menurutnya, perubahan status menjadi pekerja dikhawatirkan dapat membuat sebagian penyandang disabilitas kehilangan akses terhadap pekerjaan tersebut.
Kemitraan Dinilai Membuka Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Fika menjelaskan pekerjaan sebagai pengemudi ojol selama ini menjadi salah satu alternatif bagi penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan akses untuk bekerja di perusahaan formal.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta melalui ketentuan kuota tertentu.
Menurut Fika, pola kerja sebagai pengemudi ojol memungkinkan seseorang memperoleh penghasilan tanpa harus melalui proses rekrutmen formal seperti yang umumnya diterapkan perusahaan.
Karena itu, ia khawatir apabila pengemudi ojol sepenuhnya ditempatkan sebagai pekerja formal, sebagian penyandang disabilitas yang selama ini dapat mengakses pekerjaan melalui platform digital akan menghadapi persyaratan yang lebih terbatas.
Fleksibilitas Kerja Jadi Pertimbangan Pengemudi
Selain akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, fleksibilitas waktu menjadi pertimbangan lain yang disampaikan komunitas pengemudi untuk mempertahankan pola kemitraan.
Perwakilan URC Bergerak Roy William mengatakan sebagian masyarakat menjadikan pekerjaan sebagai pengemudi ojol sebagai sumber penghasilan tambahan. Dengan pola tersebut, mereka dapat menentukan waktu bekerja sesuai kebutuhan dan menggunakan lebih dari satu platform.
Hal serupa disampaikan perwakilan Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia, Denis. Ia mengatakan kondisi pengemudi ojol cukup beragam. Sebagian menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sumber pendapatan utama, sedangkan lainnya menggunakannya sebagai pekerjaan tambahan.
Ia mencontohkan ibu rumah tangga yang memilih bekerja sebagai pengemudi ojol setelah mengantar anak ke sekolah. Pola tersebut, menurutnya, memungkinkan mereka memperoleh tambahan penghasilan tanpa harus meninggalkan tanggung jawab lainnya.
DPR Tampung Berbagai Aspirasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan pembahasan mengenai status pekerja platform digital menghadapi pandangan yang berbeda dari para pengemudi.
Menurutnya, terdapat kelompok yang menginginkan status sebagai pekerja karena mengharapkan kepastian mengenai hak dan perlindungan ketenagakerjaan. Sementara itu, kelompok lainnya memilih mempertahankan status mitra karena mempertimbangkan fleksibilitas dalam menjalankan pekerjaan.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan ketentuan mengenai pekerja platform digital.
Status sebagai pekerja berkaitan dengan kepastian hak dan perlindungan ketenagakerjaan. Sementara itu, pola kemitraan dipandang oleh sejumlah komunitas pengemudi sebagai bentuk kerja yang memberikan keleluasaan waktu serta akses bagi kelompok tertentu, termasuk penyandang disabilitas dan mereka yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan tambahan.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya menjadi bagian dari proses untuk mempertimbangkan berbagai kepentingan tersebut, termasuk perlindungan pekerja platform, fleksibilitas kerja, serta kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.(Red)













