BADKO HMI Jawa Barat Soroti Lonjakan Hibah Rp662 Miliar kepada Instansi Vertikal dalam APBD 2026

Korelasi.co, Bandung – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Barat menyoroti besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sejumlah instansi vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Nilai hibah yang mencapai lebih dari Rp662 miliar dinilai memunculkan pertanyaan terkait arah prioritas kebijakan fiskal daerah di tengah narasi efisiensi anggaran yang terus disampaikan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan hibah sebesar Rp319,2 miliar kepada Kodam III/Siliwangi, Rp214,1 miliar kepada Polda Jawa Barat, Rp100 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rp23,8 miliar kepada Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU, serta Rp5 miliar kepada Komite Intelijen Daerah (Kominda) Jawa Barat.

BADKO HMI Jawa Barat menilai besaran hibah tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka kepada publik. Pasalnya, pemerintah daerah selama ini mengedepankan kebijakan efisiensi dan realokasi anggaran untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti peningkatan hibah yang disebut mencapai lima hingga enam kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada APBD 2025, hibah kepada Kodam III/Siliwangi tercatat sekitar Rp54 miliar, sedangkan Polda Jawa Barat menerima sekitar Rp44,9 miliar. Pada APBD 2026, nominal tersebut melonjak menjadi ratusan miliar rupiah.

Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya berkaitan dengan aspek legalitas penganggaran, tetapi juga menyangkut legitimasi moral dan keberpihakan kebijakan publik terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar apakah hibah tersebut diperbolehkan oleh regulasi, tetapi apakah hibah tersebut merupakan penggunaan terbaik atas uang rakyat Jawa Barat. Ketika sekolah masih membutuhkan rehabilitasi, layanan kesehatan belum merata, angka kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah, dan masyarakat diminta memahami alasan efisiensi, maka alokasi ratusan miliar rupiah kepada institusi yang telah memperoleh pembiayaan dari APBN tentu akan memunculkan pertanyaan publik,” ujarnya.

BADKO HMI Jawa Barat mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pernah mengimbau pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal. Menurut organisasi tersebut, hibah kepada lembaga yang telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dibatasi, diverifikasi secara ketat, dan diberikan hanya untuk mendukung kepentingan pelayanan publik yang terukur.

Selain itu, BADKO HMI menilai pemberian hibah harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengamanatkan agar hibah memenuhi asas kepatutan, rasionalitas, keadilan, akuntabilitas, transparansi, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Atas dasar itu, BADKO HMI Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka secara transparan dasar perhitungan, urgensi pemberian hibah, indikator kinerja, hingga manfaat publik yang menjadi dasar penyaluran dana kepada masing-masing instansi penerima.

Organisasi tersebut juga mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan hibah tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan tidak terjadi duplikasi pembiayaan, pemborosan fiskal, maupun penyimpangan dari prinsip money follows function dalam tata kelola keuangan negara.

Sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan anggaran yang lebih berpihak kepada masyarakat, BADKO HMI Jawa Barat turut menyampaikan simulasi alternatif pemanfaatan dana Rp662 miliar untuk sektor-sektor prioritas.

Dana tersebut dinilai dapat diarahkan pada pendidikan, layanan kesehatan, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembangunan fasilitas publik, hingga program perbaikan lingkungan hidup.

BADKO HMI Jawa Barat menegaskan kritik yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi penegak hukum maupun lembaga pertahanan negara.

Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol publik agar penggunaan APBD berlangsung efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Anggaran pada hakikatnya adalah dokumen moral. Ia menunjukkan siapa yang sesungguhnya diprioritaskan oleh negara. Oleh karena itu, masyarakat Jawa Barat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan di balik lonjakan hibah kepada instansi vertikal di tengah tuntutan efisiensi dan keterbatasan fiskal daerah,” kata Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat.

BADKO HMI Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Barat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *