KORELASI.CO-Banyak masyarakat mengira cara membuat NPWP hanya dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Padahal, terdapat enam jalur resmi yang dapat digunakan sesuai dengan status wajib pajak, mulai dari karyawan baru, warga negara asing (WNA), pendiri badan usaha, hingga perusahaan yang membuka kantor cabang.
Perbedaan jalur pendaftaran ini penting dipahami karena setiap kategori wajib pajak memiliki prosedur, persyaratan, dan dasar hukum yang berbeda. Dengan memilih metode yang tepat, proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum Pembuatan NPWP Terbaru
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-6/PJ/2024.
- PER-7/PJ/2025 mengenai administrasi NPWP setelah implementasi Coretax DJP.
Syarat Membuat NPWP Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan dokumen yang diperlukan telah disiapkan sesuai kategori wajib pajak.
Orang Pribadi Penduduk
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), NIK menjadi identitas perpajakan. Namun, NIK tetap harus divalidasi atau diaktifkan agar dapat berfungsi sebagai NPWP.
Orang Pribadi Non-Penduduk
Warga negara asing perlu menyiapkan:
- Paspor.
- Pasfoto berwarna.
- Pasfoto sambil memegang paspor.
Wajib Pajak Badan
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Akta pendirian beserta perubahan terakhir.
- Dokumen pendirian badan.
- Surat penunjukan dari kantor pusat untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau kantor perwakilan perusahaan asing.
Instansi Pemerintah
Persyaratan berbeda untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BLU, BLUD, maupun pemerintah desa sesuai dokumen pengangkatan pejabat dan dokumen anggaran yang berlaku.
1. Membuat NPWP Melalui Coretax DJP
Pendaftaran secara online melalui Coretax menjadi jalur utama bagi wajib pajak yang belum pernah memiliki NPWP.
Metode ini umumnya digunakan oleh:
- WNA yang bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia.
- Orang pribadi dengan kebutuhan administrasi perpajakan tertentu.
- Wajib pajak badan yang proses pendiriannya tidak melalui OSS.
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP untuk WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
- Email aktif.
- Nomor ponsel untuk verifikasi OTP.
Langkah Pendaftaran
- Masuk ke sistem Coretax DJP.
- Membuat akun menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel.
- Mengisi identitas wajib pajak.
- Mengunggah dokumen pendukung.
- Mengirim permohonan pendaftaran.
- Menunggu proses verifikasi hingga NPWP aktif.
Apabila disetujui, NPWP diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirim melalui email.
2. Aktivasi NIK Menjadi NPWP
Sebagian besar WNI menggunakan metode ini.
Sejak berlakunya UU HPP, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi. Namun, identitas tersebut tidak langsung aktif sehingga wajib melalui proses validasi pada sistem Coretax.
Jalur ini umumnya digunakan oleh:
- Karyawan yang baru bekerja.
- Freelancer yang mulai memperoleh penghasilan kena pajak.
- WNI yang belum pernah mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Sebelum proses aktivasi selesai, sistem dapat menampilkan status NPWP sementara sehingga pemotongan pajak berpotensi lebih tinggi dibandingkan wajib pajak yang telah tervalidasi.
3. Daftar NPWP Langsung di KPP atau KP2KP
Meskipun layanan perpajakan telah beralih ke sistem digital, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyediakan layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Metode ini cocok bagi wajib pajak yang:
- Mengalami kendala saat registrasi online.
- Memiliki data kependudukan yang belum sinkron.
- Membutuhkan pendampingan petugas.
- Harus menyerahkan dokumen fisik tertentu.
Petugas pajak akan membantu proses pendaftaran sekaligus memverifikasi kelengkapan dokumen secara langsung.
4. NPWP Badan Terbit Otomatis Saat Mendirikan PT
Pendiri Perseroan Terbatas (PT) tidak perlu lagi mengurus NPWP badan secara terpisah.
Setelah akta pendirian disahkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), data akan terintegrasi sehingga NPWP badan diterbitkan secara otomatis sebagai bagian dari proses legalitas usaha.
Meski demikian, seluruh data seperti alamat usaha, identitas pengurus, dan akta pendirian harus konsisten agar proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS tidak mengalami kendala.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha perorangan yang belum mendirikan badan hukum.
5. Pendaftaran NITKU untuk Kantor Cabang
Mulai Januari 2025, NPWP cabang telah digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Nomor identitas ini digunakan oleh perusahaan yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha, seperti kantor cabang, gudang, kantor pemasaran, maupun lokasi produksi.
Cara Mendaftarkan NITKU
- Masuk ke akun Coretax badan.
- Buka menu Portal Saya.
- Pilih Informasi Umum lalu klik Edit.
- Tambahkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU).
- Isi identitas lokasi dan penanggung jawab.
- Kirim permohonan.
Setelah selesai, NITKU akan muncul secara otomatis dan dapat digunakan dalam administrasi perpajakan cabang.
6. Registrasi Massal NIK Pegawai oleh Perusahaan
Perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan dapat melakukan registrasi massal NIK pegawai.
Namun, layanan ini bukan merupakan proses penerbitan NPWP secara penuh. Status yang dihasilkan hanya “Belum Aktif”, sehingga setiap pegawai tetap wajib melakukan aktivasi NPWP secara mandiri melalui Coretax.
Karena itu, registrasi massal lebih berfungsi sebagai langkah awal untuk memudahkan administrasi perusahaan dibandingkan sebagai pengganti proses pendaftaran wajib pajak.
Cara membuat NPWP kini tidak hanya melalui satu jalur. Pemerintah menyediakan berbagai metode yang disesuaikan dengan status wajib pajak, baik orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, maupun perusahaan yang memiliki cabang.
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan memilih jalur yang sesuai serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung agar proses berjalan lancar. Selain itu, bagi WNI yang menggunakan NIK sebagai NPWP, jangan lupa melakukan aktivasi melalui Coretax karena NIK tidak otomatis aktif sebagai identitas perpajakan.



















