KORELASI.CO-Biaya roya sertifikat rumah menjadi informasi penting bagi pemilik rumah yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meski cicilan telah selesai dibayar, pemilik properti masih perlu mengurus roya agar catatan Hak Tanggungan dari bank dihapus secara resmi di Kantor Pertanahan (Kantah).
Proses roya merupakan tahapan administrasi yang memastikan sertifikat tanah telah bebas dari jaminan utang kepada kreditur. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya layanan roya sebesar Rp50.000 per bidang tanah atau sertifikat.
Apa Itu Roya?
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang sebelumnya dibebankan pada sertifikat tanah sebagai jaminan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan dokumen resmi yang menunjukkan pemilik telah terbebas dari kewajiban utang kredit rumah.
Dengan diterbitkannya roya, catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat dihapus sehingga status kepemilikan tanah kembali bersih dari beban jaminan.
Dasar Hukum Roya
Penghapusan Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Pada Pasal 18, disebutkan bahwa Hak Tanggungan hapus apabila utang yang dijamin telah dilunasi.
Sementara itu, Pasal 22 mengatur bahwa setelah Hak Tanggungan berakhir, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah.
Pencoretan tersebut dilakukan untuk tertib administrasi pertanahan dan menjadi bukti bahwa jaminan kredit telah berakhir.
Berapa Biaya Roya Sertifikat Rumah?
Mengacu pada informasi Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku, biaya roya ditetapkan sebesar:
Rp50.000 per bidang tanah atau sertifikat.
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan penghapusan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.
Syarat Mengurus Roya
Sebelum mengajukan permohonan roya, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon atau kuasa.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Sertifikat Hak Tanggungan atau surat persetujuan roya apabila sertifikat Hak Tanggungan hilang.
- Surat roya atau surat keterangan lunas dari bank/kreditur.
- Fotokopi identitas debitur, kreditur, dan kuasa apabila ada.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu menyampaikan informasi mengenai identitas pemilik, luas tanah, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
Cara Mengurus Roya di Kantor Pertanahan
Pengurusan roya dilakukan langsung di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Berikut alur pengurusannya:
1. Mengajukan Permohonan
Pemohon datang ke loket pelayanan Kantor Pertanahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
2. Verifikasi Dokumen
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.
3. Membayar Biaya Roya
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran biaya roya sebesar Rp50.000 di loket pembayaran.
4. Proses Administrasi
Kantor Pertanahan kemudian melakukan pencatatan penghapusan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat.
5. Pengambilan Sertifikat
Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah yang telah dilakukan roya di loket pelayanan.
Berapa Lama Proses Roya?
Kementerian ATR/BPN menyebutkan proses penyelesaian roya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas.
Lama proses tersebut dapat berbeda apabila terdapat kekurangan dokumen atau kendala administrasi yang memerlukan perbaikan.
Mengapa Roya Penting Setelah KPR Lunas?
Banyak pemilik rumah mengira kewajiban telah selesai setelah melunasi cicilan KPR. Padahal, tanpa roya, catatan Hak Tanggungan masih tercantum pada sertifikat tanah.
Dengan mengurus roya, pemilik memperoleh kepastian hukum bahwa sertifikat telah bebas dari beban jaminan. Hal ini juga akan memudahkan apabila properti akan dijual, diwariskan, diagunkan kembali, atau dialihkan kepada pihak lain di kemudian hari.


















