Apa Itu Inflasi? Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengukurnya

Apa Itu Inflasi? Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

KORELASI.CO- Apa itu inflasi? Inflasi merupakan kondisi ketika harga barang dan jasa naik secara umum dan berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka waktu tertentu.

Kenaikan harga pada satu atau dua komoditas saja belum dapat dikategorikan sebagai inflasi, kecuali berdampak pada kenaikan harga barang atau jasa lainnya. Sebaliknya, penurunan harga secara umum dikenal sebagai deflasi.

Di Indonesia, tingkat inflasi dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK).

Indikator ini disusun berdasarkan perubahan harga berbagai barang dan jasa yang mewakili pola konsumsi masyarakat, mulai dari kelompok makanan, perumahan, kesehatan, transportasi, pendidikan, hingga restoran.

Selain IHK, BPS juga membagi inflasi menjadi dua kelompok utama, yakni inflasi inti dan inflasi non-inti. Inflasi inti dipengaruhi faktor fundamental seperti keseimbangan permintaan dan penawaran, nilai tukar rupiah, harga komoditas global, serta ekspektasi masyarakat.

Sementara itu, inflasi non-inti berasal dari gejolak harga pangan (volatile food) dan harga yang diatur pemerintah (administered prices), seperti BBM, tarif listrik, dan angkutan.

Penyebab

Secara umum, inflasi dipicu oleh tiga faktor utama. Pertama, kenaikan biaya produksi (cost push inflation), misalnya akibat pelemahan nilai tukar, meningkatnya harga bahan baku, atau gangguan distribusi.

Kedua, lonjakan permintaan (demand pull inflation) yang melampaui kapasitas produksi. Ketiga, ekspektasi masyarakat terhadap kenaikan harga di masa mendatang yang dapat memengaruhi aktivitas konsumsi maupun investasi.

Menjaga inflasi tetap rendah dan stabil menjadi salah satu syarat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan

Inflasi yang terkendali membantu mempertahankan daya beli masyarakat, menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat sistem keuangan nasional.

Peran Pemerintah

Dalam menjalankan tugas tersebut, Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah melalui kebijakan moneter, fiskal, dan sektoral.

Kolaborasi ini diperkuat melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar target inflasi nasional dapat tercapai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2024, pemerintah menetapkan sasaran inflasi Indonesia pada periode 2025–2027 sebesar 2,5 persen dengan deviasi ±1 persen setiap tahun. Target tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Sumber : Bank Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *