Perkara Febrie Adriansyah Masuk Tahap Lanjutan, Kejagung Ungkap Dugaan Pemerasan sebagai Tindak Pidana Asal TPPU

Kejagung Dorong Perkara Febrie Adriansyah ke Penuntutan, Dugaan Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan pemerasan menjadi tindak pidana asal dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan tiga tersangka.

KORELASI.CO – Kejaksaan Agung menyatakan dugaan pemerasan menjadi tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Kejagung menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Rapat tersebut diikuti Kortas Tipikor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan langkah dalam penanganan perkara yang melibatkan tiga tersangka berinisial FA, DR, dan NH.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan perkara tersebut akan dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

“Dari hasil koordinasi, kami menyepakati konstruksi perkara dengan tindak pidana korupsi sebagai perkara asal dan dugaan pencucian uang. Selanjutnya proses hukum akan kami dorong menuju tahap penuntutan,” kata Rudi, Selasa, 15 September 2026.

Dugaan Pemerasan Berkaitan dengan Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Rudi menyebut tindak pidana korupsi yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan proses penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Kedua perkara tersebut sebelumnya berada dalam penanganan lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ketika Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.

Dugaan pemerasan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah konstruksi perkara disepakati dalam rapat koordinasi, penyidik akan menyiapkan proses pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.

Perkara Didorong ke Tahap Penuntutan

Menurut Rudi, pelimpahan perkara diperlukan agar proses hukum segera memasuki tahapan persidangan dan memberikan kejelasan terhadap penanganan kasus.

“Kami akan segera memproses pelimpahan perkara ke penuntut umum. Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara terhadap FA, DR, dan NH tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi lintas lembaga juga akan terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan perkara berjalan secara terukur hingga proses penuntutan dan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *