KORELASI.CO – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos). Melalui sistem tersebut, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
Kelompok desil 1 sampai 4 termasuk 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Berdasarkan informasi pada laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), kelompok tersebut dapat diusulkan sebagai sasaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Namun, posisi desil tidak secara otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial. Setiap program memiliki ketentuan, kriteria, dan mekanisme penetapan penerima yang berbeda.
Karena itu, masyarakat perlu memahami arti setiap kelompok desil sekaligus memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi pemerintah.
Mengenal Pembagian Desil dalam DTSEN
DTSEN mengelompokkan keluarga berdasarkan indikator sosial dan ekonomi. Informasi yang digunakan mencakup data individu, kondisi tempat tinggal, serta kepemilikan aset.
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa indikator tersebut antara lain meliputi pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Pemerintah menggunakan informasi tersebut untuk menggambarkan posisi kesejahteraan relatif setiap keluarga.
Sistem DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok. Setiap desil mencakup sekitar 10 persen keluarga di Indonesia.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. Sebaliknya, desil 10 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Dengan demikian, angka desil yang lebih kecil menunjukkan posisi kesejahteraan yang relatif lebih rendah berdasarkan data yang tersedia.
Namun, angka tersebut tidak boleh dimaknai sebagai keputusan tunggal mengenai kelayakan seseorang untuk seluruh program bantuan.
Desil 1 sampai 4 Menjadi Kelompok Sasaran Utama
1. Desil 1
Desil 1 mencakup keluarga yang berada pada kelompok kesejahteraan paling rendah dalam pengelompokan DTSEN.
Karena termasuk 10 persen terbawah, kelompok ini dapat menjadi sasaran prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial. Akan tetapi, calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan program yang berlaku.
Laman resmi Cek Bansos menyebut desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Penetapan akhir tetap mengikuti proses dan ketentuan pemerintah.
2. Desil 2
Desil 2 juga termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah. Posisi tersebut membuat keluarga dalam kelompok ini masuk dalam cakupan sasaran yang dapat diusulkan untuk sejumlah program bantuan.
Meskipun demikian, masyarakat tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa seluruh keluarga pada desil 2 pasti menerima bansos. Pemerintah tetap mempertimbangkan kriteria, data kepesertaan, serta ketentuan program yang dituju.
3. Desil 3
Keluarga dalam desil 3 berada pada kelompok kesejahteraan yang masih termasuk 40 persen terbawah.
Kelompok ini dapat menjadi sasaran usulan penerima PKH dan Program Sembako. Namun, masyarakat tetap perlu memeriksa status penerima melalui sistem resmi karena pengelompokan desil dan kepesertaan bantuan merupakan hal yang berbeda.
4. Desil 4
Desil 4 merupakan kelompok terakhir dalam cakupan 40 persen keluarga terbawah. Oleh sebab itu, kelompok ini juga dapat diusulkan sebagai sasaran penerima PKH dan Program Sembako.
Meski berada dalam kelompok prioritas, desil 4 tidak otomatis menjadikan setiap keluarga sebagai penerima bantuan. Pemerintah tetap menggunakan kriteria program dan hasil pemutakhiran data untuk menentukan penerima manfaat.
Bagaimana dengan Desil 5?
Desil 5 berada di luar kelompok 40 persen terbawah. Berdasarkan keterangan pada laman resmi Cek Bansos, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan desil dapat berbeda sesuai dengan kebutuhan setiap program pemerintah.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menganggap bahwa seluruh program bansos hanya menggunakan satu batas desil.
Selain itu, desil 5 bukan berarti seseorang secara otomatis tidak dapat memperoleh bantuan apa pun. Penentuan kepesertaan tetap bergantung pada kebijakan dan persyaratan program yang bersangkutan.
Adapun klaim mengenai penerimaan BLT Kesra Rp900.000 atau bantuan beras 10 kilogram perlu dikonfirmasi berdasarkan ketentuan resmi, periode penyaluran, serta daftar penerima yang berlaku.
Desil 6 hingga 10 Tidak Otomatis Menjadi Penerima
DTSEN juga mencakup desil 6 sampai 10. Kelompok tersebut menggambarkan keluarga dengan posisi kesejahteraan yang relatif lebih tinggi dibandingkan desil 1 sampai 5.
Namun, angka desil saja tidak cukup untuk menyimpulkan kelayakan seseorang terhadap seluruh program perlindungan sosial. Setiap kebijakan pemerintah dapat memiliki sasaran dan indikator yang berbeda.
Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat informasi program secara menyeluruh. Selain desil, calon penerima mungkin perlu memenuhi persyaratan administratif, ketentuan kepesertaan, serta kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penting pula untuk memahami bahwa desil menggambarkan posisi relatif keluarga berdasarkan data sosial ekonomi. Desil bukan label permanen yang tidak dapat berubah.
Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa data melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Proses pengecekan membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan dokumen kependudukan.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik huruf kode atau captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Periksa informasi yang ditampilkan sistem.
Laman resmi tersebut mencantumkan DTSEN sebagai sumber data penerima manfaat. Sistem juga menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Masyarakat sebaiknya memastikan ketepatan NIK sebelum melakukan pencarian. Selain itu, hindari membagikan foto KTP, Kartu Keluarga, atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya.
Data Desil Dapat Diperbarui
Kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah karena berbagai faktor, seperti perubahan pekerjaan, pendapatan, tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, dan kepemilikan aset.
Apabila data desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos sesuai layanan yang tersedia.
Pengajuan pembaruan tidak serta-merta mengubah posisi desil. Pemerintah perlu memeriksa data yang diajukan dan melakukan penghitungan ulang berdasarkan mekanisme pemutakhiran yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu menyampaikan informasi secara jujur dan sesuai kondisi nyata. Data yang akurat membantu pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
Pada akhirnya, desil 1 sampai 4 merupakan kelompok yang dapat diusulkan sebagai sasaran PKH dan Program Sembako.
Namun, masyarakat harus membedakan antara kelompok yang memenuhi cakupan sasaran dan penerima bantuan yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh informasi yang tepat, pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. (Red)



















