Korelasi.co – Para pencinta olahraga lari dan bersepeda di tanah air belakangan ini dihebohkan dengan kabar pengenaan pajak pada aplikasi kebugaran populer, Strava.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memasukkan platform global tersebut ke dalam daftar pemungut pajak digital.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun redaksi pada Kamis (2/7/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyusul penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Langkah ini diambil guna menciptakan keadilan usaha bagi penyedia jasa domestik maupun luar negeri.
Meski demikian, otoritas perpajakan meluruskan kekhawatiran masyarakat. Kebijakan pemungutan ini dipastikan tidak menyasar seluruh pengguna, melainkan hanya berlaku secara spesifik bagi konsumen tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pengenaan pajak tersebut bukan disebabkan oleh aktivitas olahraga masyarakat.
Pungutan terjadi murni karena adanya transaksi komersial pada pemanfaatan ruang digital.
“Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri,” kata Inge saat memberikan penjelasan resmi, Kamis (2/7/2026).
Dengan aturan baru ini, wajib pajak yang berlangganan Strava Premium kena PPN 11% yang akan dipungut langsung oleh platform saat pembayaran.
Sebagai gambaran simulasi, apabila biaya langganan akun premium sebelumnya sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah ditambah pajak total tagihan pengguna berubah menjadi Rp55.500.
Bagi masyarakat yang menggunakan mode gratis atau free tier, DJP menegaskan tidak perlu khawatir.
Konsumen yang tidak melakukan transaksi pembelian fitur berbayar sama sekali tidak akan dibebani oleh penambahan komponen pajak ini.
Penunjukan aplikasi olahraga asal luar negeri ini melengkapi langkah masif pemerintah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital.

Selain Strava, DJP mengumumkan ada enam perusahaan asing lain yang turut ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE baru.
Dari dokumen yang diterima redaksi, keenam entitas tersebut adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte.
Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Lini bisnis perusahaan ini bergerak variatif mulai dari sektor edukasi, platform kreativitas, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).
Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah aktif menyetorkan kewajibannya ke kas negara dengan akumulasi penerimaan mencapai Rp40,55 triliun.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau pergeseran model bisnis berbasis teknologi.
Langkah ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan penyerapan pajak berjalan adil dan efektif.***













