Cara Membuat NIB Online Lewat OSS, Simak Syarat dan Langkah Lengkapnya

Cara Membuat NIB Online Lewat OSS dengan Mudah dan Cepat

KORELASI.CO – Cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK).

NIB menjadi identitas resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti registrasi sekaligus syarat dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, NIB merupakan bukti pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sekaligus identitas resmi dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Selain menjadi bukti legalitas, NIB juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, memperoleh perizinan berbasis risiko, hingga memanfaatkan program pembinaan dan fasilitas pembiayaan.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menyederhanakan proses perizinan berusaha. Berbagai dokumen yang sebelumnya diterbitkan secara terpisah kini digantikan oleh NIB sebagai identitas utama pelaku usaha.

Dokumen yang tidak lagi diterbitkan secara terpisah meliputi:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

Dengan demikian, pelaku usaha cukup memiliki NIB sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Marketplace Kini Wajib Meminta NIB

Pentingnya kepemilikan NIB semakin meningkat seiring berkembangnya perdagangan digital.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang menjual barang melalui marketplace memiliki identitas usaha paling sedikit berupa NIB.

Tak hanya itu, penyelenggara marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib.

Cara Membuat NIB Online Melalui OSS

Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara daring melalui sistem OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Login ke Akun OSS

Masuk ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK yang telah terdaftar.

2. Pilih Menu Kelola NIB

Pada halaman utama, pilih menu Kelola NIB, kemudian klik Tambah Bidang Usaha.

3. Isi Data Bidang Usaha

Lengkapi formulir mengenai:

  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Validasi Risiko
  • Perizinan Usaha
  • Lokasi Usaha
  • Produk atau Jasa

4. Tentukan KBLI

Isi data:

  • Jenis usaha
  • Bidang usaha
  • Ruang lingkup usaha
  • Pilih kode KBLI yang sesuai
  • Setelah selesai, klik Lanjut.

5. Lakukan Validasi Risiko

  • Masukkan informasi mengenai:
  • Luas lahan
  • Satuan luas
  • Nilai modal usaha
  • Kemudian klik Validasi Risiko.

6. Lengkapi Data Perizinan

Setelah validasi selesai, isi data perizinan usaha sesuai ketentuan lalu klik Lanjut.

7. Isi Lokasi Usaha

Jawab seluruh pertanyaan pada kuesioner sesuai kondisi sebenarnya.

Selanjutnya, lengkapi alamat usaha secara rinci sebelum memilih Lanjut.

8. Tambahkan Produk atau Jasa

Pilih menu Tambah Produk atau Jasa, lalu isi seluruh informasi yang diminta.

Klik Simpan, kemudian kembali ke halaman sebelumnya setelah muncul notifikasi bahwa data berhasil tersimpan.

9. Simpan Data Usaha

Klik Simpan untuk menyimpan seluruh data usaha hingga muncul pemberitahuan bahwa proses berhasil.

10. Terbitkan NIB

Masuk ke menu Pengurusan NIB, pilih nama usaha yang telah didaftarkan, kemudian klik Kelola.

Selanjutnya pilih:

Proses Penerbitan NIB → Terbitkan

Centang pernyataan mandiri bahwa seluruh ketentuan telah dibaca dan disetujui, kemudian klik Simpan.

Setelah proses selesai, NIB akan diterbitkan dan dapat langsung diunduh maupun dicetak melalui sistem OSS.

Masa Berlaku NIB

Nomor Induk Berusaha terdiri atas 13 digit angka.

Dokumen NIB juga telah dilengkapi tanda tangan elektronik beserta fitur pengaman sebagai bentuk autentikasi dokumen.

Selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya, NIB tetap berlaku dan tidak memiliki batas masa berlaku tertentu.

Kepemilikan NIB kini menjadi kebutuhan utama bagi setiap pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, maupun skala yang lebih besar. Selain menjadi identitas resmi, NIB juga menjadi syarat memperoleh berbagai perizinan usaha serta layanan pemerintah.

Dengan sistem OSS, proses penerbitan NIB dapat dilakukan secara online sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien. Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas usahanya, termasuk berjualan di marketplace, memiliki NIB menjadi langkah penting untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Source : OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *