Korelasi.co– Polemik perbedaan alokasi anggaran hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bandung Barat memunculkan sorotan terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan sistem perencanaan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Kondisi tersebut mencuat di tengah posisi keuangan daerah yang mencatat surplus anggaran dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) cukup besar pada 2025.
Analisis Ekonomi dan Pembangunan dari Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (PUSKAPOLEKBANG), Septian Insan Wibawa, menilai persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan nominal anggaran antar desa.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kredibilitas Musrenbang sebagai forum resmi penyusunan program pembangunan yang dijamin berbagai regulasi.
“Kalau benar alokasi awal sekitar Rp150 juta per desa, kebutuhan anggarannya hanya sekitar Rp24,75 miliar untuk seluruh 165 desa. Nilai itu sangat kecil dibandingkan kemampuan fiskal Kabupaten Bandung Barat. Pertanyaannya, mengapa kebutuhan yang lahir dari Musrenbang justru tidak diakomodasi secara maksimal,” kata Septian, Kamis (9/7/2026).
Surplus APBD dan SiLPA Jadi Sorotan
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menutup tahun anggaran dengan surplus sekitar Rp127,44 miliar dan SiLPA sebesar Rp205,67 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai 92,77 persen dari total pagu anggaran.
Menurut Septian, kondisi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Surplus anggaran memang dapat menjadi indikator pengelolaan fiskal yang baik apabila berasal dari peningkatan pendapatan maupun efisiensi belanja. Namun, apabila surplus terbentuk karena sejumlah belanja prioritas tidak terealisasi, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada publik.
“Jangan sampai surplus justru terbentuk karena belanja yang seharusnya dilakukan tidak dilaksanakan. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa ruang fiskal benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan laporan keuangan yang terlihat baik,” ujarnya.
Musrenbang Harus Menjadi Dasar Penganggaran
Septian menegaskan, Musrenbang bukan hanya tahapan administratif dalam penyusunan APBD. Forum tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Menurutnya, seluruh regulasi tersebut menempatkan Musrenbang sebagai instrumen utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa kualitas pelaksanaan Musrenbang menjadi salah satu indikator dalam instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, apabila muncul keberatan dari pemerintah desa terkait hasil penganggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai perlu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan prioritas maupun perubahan alokasi anggaran.
“Jika prosesnya sudah sesuai regulasi dan kemampuan fiskal daerah memang mencukupi, seharusnya tidak muncul keresahan yang begitu luas di tingkat desa. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perencanaan daerah,” katanya.
Dorong Evaluasi TAPD dan Pengawasan DPRD
Septian turut mendorong Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat melakukan evaluasi terhadap kinerja TAPD serta tim penyusun RKPD agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Anggaran (Banggar) diminta memperkuat fungsi penganggaran dan pengawasan, khususnya saat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Menurutnya, Banggar tidak hanya memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hasil reses, maupun aspirasi masyarakat terakomodasi karena seluruhnya memiliki dasar hukum, tetapi juga harus memastikan hasil Musrenbang sebagai produk perencanaan partisipatif tidak terpinggirkan.
“Banggar jangan hanya menjadi ruang finalisasi anggaran. Pada tahap KUA-PPAS, Banggar memiliki kewenangan strategis untuk menguji apakah prioritas belanja sudah konsisten dengan RKPD dan hasil Musrenbang. Kalau banyak usulan prioritas desa justru tidak terakomodasi, DPRD harus mempertanyakan dasar kebijakan itu, bukan sekadar menyetujui dokumen anggaran,” ujar Septian.
Ia menambahkan, Musrenbang merupakan wajah demokrasi pembangunan di daerah yang harus dijaga kredibilitasnya melalui proses penganggaran yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.













