KORELASI.CO-Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS perlu memperhatikan barang bawaan sebelum memasuki ruang ujian. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan sejumlah barang yang dilarang dibawa ke ruang seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Berdasarkan tata tertib dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis selain pensil kayu, serta senjata api atau senjata tajam.
Selain daftar tersebut, peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi serta merokok selama ujian berlangsung.
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang SKD
Agar tidak bermasalah saat pemeriksaan, peserta dapat menggunakan daftar berikut sebagai checklist sebelum berangkat:
| Barang | Ketentuan |
|---|---|
| Buku atau catatan | Dilarang |
| Kalkulator | Dilarang |
| HP/gawai | Dilarang |
| Kamera | Dilarang |
| Jam tangan | Dilarang |
| Alat tulis selain pensil kayu | Dilarang |
| Senjata api | Dilarang |
| Senjata tajam | Dilarang |
| Makanan dan minuman | Dilarang di ruang seleksi |
| Rokok | Dilarang di ruang seleksi |
Ketentuan tersebut merujuk pada tata tertib CAT BKN. Dalam FAQ resminya, BKN juga menegaskan bahwa buku, kalkulator, gawai, alat tulis selain pensil kayu, dan senjata tidak boleh dibawa ke ruang seleksi.
HP dan Gawai Wajib Diperhatikan
Handphone menjadi salah satu barang yang paling penting untuk diperhatikan peserta. Meskipun digunakan untuk kebutuhan komunikasi selama perjalanan menuju lokasi, gawai tidak diperbolehkan dibawa ke ruang seleksi.
Dalam pengumuman pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024, larangan tersebut mencakup telepon genggam maupun alat komunikasi lainnya, selain laptop, tablet, flashdisk, dan kamera. Peserta juga diwajibkan menitipkan barang pada tempat yang ditentukan.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak memasukkan HP ke dalam saku atau membawa perangkat elektronik ke meja ujian dengan alasan akan dimatikan selama tes.
Jam Tangan dan Aksesori Perlu Diperhatikan
Peserta juga perlu memperhatikan jam tangan dan aksesori. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 secara khusus melarang jam tangan dibawa ke dalam ruang seleksi.
Pada pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024, tata tertib instansi bahkan mencantumkan larangan membawa perhiasan dan aksesori dalam bentuk tertentu, seperti kalung, cincin, anting, gelang, bros, serta ikat pinggang.
Hal ini menunjukkan bahwa tata tertib dapat dibuat lebih spesifik oleh instansi penyelenggara. Peserta sebaiknya memeriksa pengumuman instansi masing-masing sebelum hari ujian.
Apakah Peserta Boleh Membawa Pensil?
BKN memberikan ketentuan khusus mengenai alat tulis. Dalam tata tertib CAT BKN, alat tulis dilarang dibawa ke ruang seleksi kecuali pensil kayu.
Bahkan, FAQ resmi CAT BKN menjelaskan bahwa BKN menyediakan pensil kayu dan kertas coretan untuk digunakan peserta selama berada di ruang ujian.
Dengan demikian, peserta tidak perlu membawa perlengkapan alat tulis secara berlebihan. Tetap ikuti arahan panitia di lokasi ujian karena teknis penyediaan alat tulis dapat mengikuti ketentuan pelaksanaan seleksi.
Senjata Api dan Senjata Tajam Dilarang
Senjata api, senjata tajam, atau benda sejenis termasuk barang yang secara tegas dilarang dibawa ke ruang seleksi. Larangan ini tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.
Peserta sebaiknya tidak membawa benda yang berpotensi dianggap sebagai senjata atau barang terlarang lainnya ke lokasi ujian untuk menghindari pemeriksaan dan persoalan saat registrasi.
Makanan dan Minuman Tidak Boleh Dibawa ke Ruang Ujian
Peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi. Ketentuan ini tercantum dalam tata tertib CAT BKN.
Peserta yang membutuhkan minum atau makanan karena kondisi tertentu sebaiknya menyampaikannya kepada panitia sebelum ujian dan mengikuti prosedur yang diberikan.
Apa yang Harus Dilakukan dengan Barang Terlarang?
Peserta tidak harus meninggalkan barang pribadi di rumah jika barang tersebut memang diperlukan selama perjalanan. Dalam pelaksanaan seleksi, barang yang tidak diperbolehkan masuk ruang ujian dapat dititipkan pada tempat yang ditentukan panitia.
Pada tata tertib SKD CPNS BKN 2024, peserta diwajibkan melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan. Setelah menyelesaikan ujian, peserta mengambil kembali barang yang dititipkan dan meninggalkan lokasi secara tertib.
Namun, peserta sebaiknya tidak membawa barang berharga yang tidak diperlukan. Ketentuan penitipan barang dapat berbeda sesuai lokasi penyelenggaraan.
Pelanggaran Barang Bawaan Bisa Berujung Sanksi
Larangan membawa barang bukan sekadar aturan administratif. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib, mulai dari teguran lisan, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi, hingga pembatalan sebagai peserta atau diskualifikasi, tergantung jenis pelanggarannya.
Selain barang bawaan, peserta juga dilarang berbicara dengan peserta lain, menerima atau memberikan sesuatu tanpa izin panitia, keluar ruangan tanpa izin, menyebarkan soal, dan melakukan kecurangan.
Checklist Sebelum Berangkat Ujian SKD CPNS
Untuk mengurangi risiko membawa barang yang tidak diperbolehkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan sederhana sebelum berangkat:
- Siapkan kartu peserta sesuai ketentuan.
- Siapkan identitas kependudukan yang dipersyaratkan.
- Simpan HP dan perangkat elektronik di tempat penitipan ketika tiba di lokasi.
- Jangan membawa kalkulator.
- Jangan membawa buku atau catatan.
- Jangan membawa kamera atau jam tangan.
- Hindari membawa makanan dan minuman ke ruang ujian.
- Jangan membawa senjata atau benda sejenis.
- Periksa kembali tata tertib pada pengumuman instansi.
- Ikuti seluruh arahan panitia di lokasi.
FAQ
Apakah HP boleh dibawa saat ujian SKD CPNS?
HP atau gawai tidak diperbolehkan dibawa ke ruang seleksi CAT BKN. Peserta dapat menitipkannya pada tempat yang ditentukan panitia.
Apakah boleh membawa kalkulator?
Tidak. Kalkulator termasuk barang yang dilarang dibawa ke ruang seleksi.
Apakah boleh membawa jam tangan?
Tidak. Jam tangan termasuk barang yang dilarang berada di ruang seleksi berdasarkan tata tertib CAT BKN.
Apakah peserta harus membawa pensil sendiri?
FAQ CAT BKN menyebut BKN menyediakan pensil kayu dan kertas coretan yang dapat digunakan peserta selama ujian. Tetap perhatikan petunjuk panitia di lokasi.
Apakah aturan barang bawaan pasti sama untuk setiap instansi?
Tidak selalu. Tata tertib umum CAT BKN menjadi rujukan, tetapi instansi dapat mencantumkan ketentuan teknis tambahan dalam pengumuman seleksi. Karena itu, peserta perlu membaca pengumuman resmi dan kartu peserta sebelum ujian.
Kesimpulan
Barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS antara lain buku atau catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis selain pensil kayu, serta senjata. Makanan dan minuman juga tidak diperbolehkan berada di ruang seleksi. Peserta sebaiknya mempersiapkan dokumen sejak awal dan menitipkan barang yang dilarang pada tempat yang disediakan panitia. Sebelum hari ujian, pastikan kembali tata tertib pada pengumuman resmi instansi karena dapat terdapat ketentuan tambahan.



















