Site icon Korelasi.co

Cara Membuat NPWP Terbaru 2026, Ini 6 Jalur Resmi yang Perlu Diketahui

KORELASI.CO-Banyak masyarakat mengira cara membuat NPWP hanya dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Padahal, terdapat enam jalur resmi yang dapat digunakan sesuai dengan status wajib pajak, mulai dari karyawan baru, warga negara asing (WNA), pendiri badan usaha, hingga perusahaan yang membuka kantor cabang.

Perbedaan jalur pendaftaran ini penting dipahami karena setiap kategori wajib pajak memiliki prosedur, persyaratan, dan dasar hukum yang berbeda. Dengan memilih metode yang tepat, proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Dasar Hukum Pembuatan NPWP Terbaru

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, yaitu:

Syarat Membuat NPWP Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan dokumen yang diperlukan telah disiapkan sesuai kategori wajib pajak.

Orang Pribadi Penduduk

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), NIK menjadi identitas perpajakan. Namun, NIK tetap harus divalidasi atau diaktifkan agar dapat berfungsi sebagai NPWP.

Orang Pribadi Non-Penduduk

Warga negara asing perlu menyiapkan:

Wajib Pajak Badan

Dokumen yang diperlukan meliputi:

Instansi Pemerintah

Persyaratan berbeda untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BLU, BLUD, maupun pemerintah desa sesuai dokumen pengangkatan pejabat dan dokumen anggaran yang berlaku.

1. Membuat NPWP Melalui Coretax DJP

Pendaftaran secara online melalui Coretax menjadi jalur utama bagi wajib pajak yang belum pernah memiliki NPWP.

Metode ini umumnya digunakan oleh:

Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah Pendaftaran

  1. Masuk ke sistem Coretax DJP.
  2. Membuat akun menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel.
  3. Mengisi identitas wajib pajak.
  4. Mengunggah dokumen pendukung.
  5. Mengirim permohonan pendaftaran.
  6. Menunggu proses verifikasi hingga NPWP aktif.

Apabila disetujui, NPWP diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirim melalui email.

2. Aktivasi NIK Menjadi NPWP

Sebagian besar WNI menggunakan metode ini.

Sejak berlakunya UU HPP, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi. Namun, identitas tersebut tidak langsung aktif sehingga wajib melalui proses validasi pada sistem Coretax.

Jalur ini umumnya digunakan oleh:

Sebelum proses aktivasi selesai, sistem dapat menampilkan status NPWP sementara sehingga pemotongan pajak berpotensi lebih tinggi dibandingkan wajib pajak yang telah tervalidasi.

3. Daftar NPWP Langsung di KPP atau KP2KP

Meskipun layanan perpajakan telah beralih ke sistem digital, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyediakan layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Metode ini cocok bagi wajib pajak yang:

Petugas pajak akan membantu proses pendaftaran sekaligus memverifikasi kelengkapan dokumen secara langsung.

4. NPWP Badan Terbit Otomatis Saat Mendirikan PT

Pendiri Perseroan Terbatas (PT) tidak perlu lagi mengurus NPWP badan secara terpisah.

Setelah akta pendirian disahkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), data akan terintegrasi sehingga NPWP badan diterbitkan secara otomatis sebagai bagian dari proses legalitas usaha.

Meski demikian, seluruh data seperti alamat usaha, identitas pengurus, dan akta pendirian harus konsisten agar proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS tidak mengalami kendala.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha perorangan yang belum mendirikan badan hukum.

5. Pendaftaran NITKU untuk Kantor Cabang

Mulai Januari 2025, NPWP cabang telah digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Nomor identitas ini digunakan oleh perusahaan yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha, seperti kantor cabang, gudang, kantor pemasaran, maupun lokasi produksi.

Cara Mendaftarkan NITKU

Setelah selesai, NITKU akan muncul secara otomatis dan dapat digunakan dalam administrasi perpajakan cabang.

6. Registrasi Massal NIK Pegawai oleh Perusahaan

Perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan dapat melakukan registrasi massal NIK pegawai.

Namun, layanan ini bukan merupakan proses penerbitan NPWP secara penuh. Status yang dihasilkan hanya “Belum Aktif”, sehingga setiap pegawai tetap wajib melakukan aktivasi NPWP secara mandiri melalui Coretax.

Karena itu, registrasi massal lebih berfungsi sebagai langkah awal untuk memudahkan administrasi perusahaan dibandingkan sebagai pengganti proses pendaftaran wajib pajak.

Cara membuat NPWP kini tidak hanya melalui satu jalur. Pemerintah menyediakan berbagai metode yang disesuaikan dengan status wajib pajak, baik orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, maupun perusahaan yang memiliki cabang.

Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan memilih jalur yang sesuai serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung agar proses berjalan lancar. Selain itu, bagi WNI yang menggunakan NIK sebagai NPWP, jangan lupa melakukan aktivasi melalui Coretax karena NIK tidak otomatis aktif sebagai identitas perpajakan.

Exit mobile version