Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Tembus Rp2,725 Juta

Harga Emas Antam Naik Rp80 Ribu, Cek Harga Terbaru

KORELASI.CO-Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada pukul 08.55 WIB, harga emas Antam naik Rp80.000 per gram menjadi Rp2.725.000 dari sebelumnya Rp2.645.000 per gram.

Kenaikan tersebut juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat mencapai Rp2.585.000 per gram.

Perlu diperhatikan, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga dari Logam Mulia.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut daftar harga dasarnya:

PecahanHarga
0,5 gramRp1.412.500
1 gramRp2.725.000
2 gramRp5.390.000
3 gramRp8.060.000
5 gramRp13.400.000
10 gramRp26.745.000
25 gramRp66.737.000
50 gramRp133.395.000
100 gramRp266.712.000
250 gramRp666.515.000
500 gramRp1.332.820.000
1.000 gramRp2.665.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan pajak pembelian emas sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga Buyback Emas Antam

Selain harga jual, investor perlu memperhatikan harga buyback. Harga ini menjadi acuan ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas Antam kepada Logam Mulia.

Pada perdagangan Kamis, harga buyback berada di level Rp2.585.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih antara harga beli dan harga buyback. Selisih tersebut perlu diperhitungkan oleh investor, terutama bagi yang memiliki tujuan investasi jangka pendek.

Namun, harga buyback juga dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan pembaruan harga dari penyedia.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Pembelian emas Antam juga perlu memperhitungkan pajak. Berdasarkan informasi yang diberikan, harga beli emas dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Artinya, harga yang dibayarkan pembeli dapat lebih tinggi dibandingkan harga dasar karena adanya komponen pajak tersebut.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya melihat harga akhir sebelum menyelesaikan transaksi. Dengan cara tersebut, kebutuhan dana dapat disiapkan dengan lebih tepat.

Pajak Saat Buyback Emas Antam

Ketentuan pajak juga berlaku ketika investor melakukan transaksi buyback dalam nilai tertentu.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback.

Dengan demikian, investor tidak cukup hanya menghitung harga emas dikalikan jumlah gram. Nilai pajak juga perlu diperhitungkan agar estimasi dana bersih yang diterima lebih akurat.

Kenaikan Harga Perlu Dicermati Investor

Kenaikan Rp80.000 per gram membuat harga emas Antam kembali berada pada level tinggi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian logam mulia.

Meski demikian, keputusan investasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada pergerakan harga dalam satu hari. Investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu, kemampuan finansial, serta kebutuhan likuiditas.

Selain itu, calon investor dapat mempertimbangkan pembelian secara bertahap. Strategi tersebut dapat membantu mengurangi risiko membeli seluruh emas pada satu titik harga.

Perhatikan Harga Sebelum Membeli atau Menjual

Harga emas Antam dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Selain harga jual, perhatikan pula harga buyback dan ketentuan pajak. Kedua komponen tersebut berpengaruh terhadap biaya pembelian maupun dana bersih yang diterima ketika emas dijual kembali.

Pada akhirnya, emas dapat menjadi salah satu pilihan untuk diversifikasi aset. Namun, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan dan tujuan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *