KORELASI.CO- Pemerintah dan DPR menetapkan sejumlah undang-undang baru sepanjang 2026. Regulasi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari penyesuaian ketentuan pidana, perlindungan pekerja rumah tangga, sektor keuangan, hingga perubahan ketentuan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan data JDIH Kementerian Sekretariat Negara dan JDIH BPK, sejumlah UU yang ditetapkan pada 2026 telah berstatus berlaku. Beberapa di antaranya memiliki dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, maupun penyelenggaraan pemerintahan.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Salah satu regulasi penting yang berlaku sejak awal 2026 adalah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Januari 2026, serta mulai berlaku pada tanggal yang sama. Materinya berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan daerah agar selaras dengan Buku Kesatu KUHP.
Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menghindari perbedaan atau ketidaksesuaian ketentuan pidana setelah berlakunya KUHP nasional.
UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Regulasi berikutnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
UU tersebut ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 30 April 2026. Regulasi ini mengatur berbagai aspek hubungan kerja pekerja rumah tangga, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
Materi yang diatur mencakup upah, waktu kerja, cuti, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pelatihan vokasi, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
UU ini juga mengatur perekrutan PRT, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan mengenai perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban juga menjadi salah satu undang-undang baru yang tercatat dalam produk hukum nasional 2026.
JDIH Kementerian Sekretariat Negara mencatat UU tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 20 Mei 2026.
Regulasi ini menjadi bagian dari perkembangan kerangka hukum nasional mengenai perlindungan saksi dan korban.
UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pada sektor keuangan, pemerintah menetapkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Beberapa materi yang diatur antara lain penguatan kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penyempurnaan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis, serta penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Undang-undang ini juga memuat penyempurnaan ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan ketentuan hukum acara pidana.
UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Regulasi lainnya adalah UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
JDIH Kementerian Sekretariat Negara mencatat UU ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Karena merupakan perubahan atas UU Kepolisian, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kewenangan, organisasi, maupun ketentuan terkait kepolisian perlu merujuk langsung pada naskah UU terbaru beserta perubahan pasalnya.
APBN 2026 juga sudah memiliki dasar UU
Selain UU yang ditetapkan pada 2026, ada pula UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang penting diperhatikan karena mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
UU tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan APBN 2026 dan mengatur pendapatan negara, belanja negara, serta pembiayaan anggaran.
Dengan demikian, istilah âUU terbaru 2026â perlu dibedakan dengan UU yang berlaku pada 2026. Tidak semua undang-undang yang berlaku pada 2026 ditetapkan pada tahun yang sama.
Regulasi 2026 tidak hanya berbentuk UU
Selain undang-undang, pemerintah juga menerbitkan berbagai regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan menteri.
Salah satu contohnya adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang mulai berlaku pada 26 Januari 2026. Perpres ini mengatur upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara terkoordinasi di tingkat pusat dan daerah.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui aturan terbaru tidak cukup hanya melihat daftar UU, tetapi juga perlu memperhatikan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU tersebut.
Daftar UU 2026 yang perlu diperhatikan
Secara ringkas, beberapa UU nasional yang ditetapkan pada 2026 dan tercatat berlaku adalah:
Regulasi Materi Mulai berlaku
UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana 2 Januari 2026
UU No. 2 Tahun 2026 Pelindungan Pekerja Rumah Tangga 30 April 2026
UU No. 3 Tahun 2026 Pelindungan Saksi dan Korban 20 Mei 2026
UU No. 4 Tahun 2026 Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 17 Juni 2026
UU No. 5 Tahun 2026 Perubahan Ketiga UU Kepolisian 17 Juni 2026
Data mengenai nomor, materi, dan tanggal berlaku tersebut mengacu pada database JDIH Kementerian Sekretariat Negara dan JDIH BPK.
Bagi masyarakat, penting untuk membaca naskah resmi dan ketentuan peralihan dari setiap regulasi sebelum menarik kesimpulan mengenai dampaknya. Sebab, sebuah UU dapat mengubah atau mencabut sebagian ketentuan dalam undang-undang sebelumnya. (Red)













