Rumah Subsidi Mulai Naik Kelas, Standar Bangunan Hijau Jadi Perhatian

Rumah Subsidi Ramah Lingkungan Mulai Naik Kelas dengan Standar BGH

KORELASI.CO – Rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai memasuki tahap baru dengan penerapan konsep bangunan yang lebih ramah lingkungan. Tantangannya, pengembang harus meningkatkan kualitas dan memenuhi standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) di tengah harga rumah subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu contohnya terlihat di Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, Banten. Perumahan yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya tersebut telah memperoleh Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) Predikat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PKP juga mencatat MGK sebagai perumahan subsidi yang telah mendapatkan sertifikasi BGH.

Direktur Utama Infiniti Land sekaligus Bendahara Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Samuel S. Huang, mengatakan penerapan standar BGH menjadi bagian dari upaya menghadirkan rumah subsidi yang tetap terjangkau sekaligus memiliki kualitas hunian yang baik.

“Komitmen kami adalah membangun dengan hati. Ada perjuangan yang harus dijalankan sungguh-sungguh untuk meraih sertifikat Bangunan Gedung Hijau, mengingat biaya produksi untuk membangun rumah bersertifikat BGH predikat utama itu lebih tinggi 8-12% dari membangun rumah biasa,” kata Samuel dalam diskusi “Punya Rumah, Punya Karir, Masih Mungkinkah?” yang digelar Universitas Indonesia (UI) dan IQI Malaysia di Kampus UI Salemba, Jakarta.

Tujuh Aspek Bangunan Hijau

Menurut Samuel, proses untuk mendapatkan sertifikasi BGH membutuhkan serangkaian seleksi, survei, dan kajian. Penerapannya mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan keberlanjutan bangunan dan kawasan.

Tujuh aspek tersebut meliputi pengelolaan tapak, efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan sampah, serta pengelolaan limbah.

Kementerian PKP sebelumnya menjelaskan bahwa sertifikasi BGH ditujukan untuk mendorong bangunan yang memiliki kinerja terukur, efisien, aman, sehat, nyaman, ramah lingkungan, serta hemat energi dan air.

Pada MGK Serang, salah satu penerapannya dilakukan melalui pengelolaan air. Pengembang menyediakan lebih dari dua hektare lahan untuk kolam retensi yang digunakan untuk menampung air hujan dan limbah rumah tangga sebelum diproses dan disalurkan sesuai standar.

“Kami siapkan lebih dari 2 hektar lahan untuk menampung air hujan dan limbah air rumah tangga, sebelum berproses dan sesuai standar untuk disalurkan ke sungai,” ujar Samuel.

Konsep keberlanjutan juga diterapkan pada desain bangunan. Menurut Samuel, rumah dirancang untuk memaksimalkan pencahayaan dan sirkulasi udara alami sehingga penggunaan pendingin ruangan dapat ditekan.

“Untuk sirkulasi udara dan pencahayaan di dalam rumah, plafon ruang tamu kami buat setinggi 3,5 meter dan ceiling kamar setinggi 2,8 meter. Hal ini membuat udara sejuk di dalam ruangan dan tidak perlu pakai AC. Tapi jika memang perlu pasang AC, kapasitasnya cukup 1/2 PK,” jelasnya.

Harga Rumah Subsidi Tetap Menjadi Tantangan

Penerapan standar bangunan hijau menjadi tantangan tersendiri bagi pengembang rumah subsidi karena harga jual hunian telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Samuel, pengembang harus mencari cara agar peningkatan kualitas bangunan tidak membuat harga rumah subsidi keluar dari ketentuan yang berlaku.

“Untuk perumahan subsidi, syarat itu tidak mudah karena harga jual rumah subsidi sudah dipatok pemerintah. Namun kami menjalankan syarat tersebut sepenuh hati agar masyarakat yang membeli rumah pertama mereka bisa menikmati hunian berkualitas dengan ruang terbuka hijau yang memadai,” katanya.

Kementerian PKP sebelumnya juga menyebut MGK Serang sebagai contoh pembangunan rumah subsidi yang mengutamakan kualitas sekaligus prinsip ramah lingkungan. Pada 2024, kementerian meninjau langsung kawasan tersebut setelah MGK memperoleh sertifikasi BGH.

Dengan demikian, penerapan konsep bangunan hijau pada rumah subsidi tidak hanya menyangkut desain rumah. Pengembang juga harus memperhatikan pengelolaan kawasan, air, energi, material, hingga lingkungan sekitar.

Digitalisasi Ikut Mengubah Industri Properti

Selain pembangunan berkelanjutan, perkembangan teknologi turut mengubah strategi pengembang dalam memasarkan rumah.

Samuel mengatakan media sosial kini menjadi salah satu kanal utama penjualan properti yang dikembangkan perusahaannya.

“Mau tidak mau, kita harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Bisa kami sampaikan bahwa 80 persen penjualan kami saat ini adalah dari sosial media, bukan lagi hanya bagi-bagi brosur,” ujarnya.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa strategi industri properti tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Pengembang juga perlu menyesuaikan cara menjangkau calon konsumen yang semakin banyak menggunakan kanal digital untuk mencari informasi mengenai hunian.

Efisiensi Jadi Kunci Pengembang

Penerapan standar hijau berlangsung di tengah tantangan biaya material dan logistik. Karena harga rumah subsidi memiliki batasan, pengembang perlu melakukan efisiensi dalam proses pembangunan.

Samuel mengatakan efisiensi penggunaan material dan pengawasan pembangunan menjadi bagian penting untuk menjaga biaya tetap terkendali.

“Pengembang harus bisa kreatif dan mencari jalan keluar. Efisiensi penggunaan material dan pengawasan harus dilakukan dengan ketat agar tidak ada material yang terbuang,” pungkasnya.

MGK Serang menjadi salah satu contoh bahwa konsep bangunan hijau dapat diterapkan pada segmen rumah subsidi. Kementerian PUPR sebelumnya menyerahkan sertifikat BGH kepada MGK pada Oktober 2024 dan menyebut pencapaian tersebut sebagai bagian dari dorongan terhadap pembangunan hunian yang lebih berkelanjutan.

Bagi sektor perumahan subsidi, tantangan berikutnya adalah bagaimana konsep serupa dapat diterapkan lebih luas tanpa mengurangi keterjangkauan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *