KORELASI.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk memperluas pasar sekaligus membuka akses pembiayaan.
Menurut OJK, pengembangan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan tambahan modal. Pelaku usaha juga perlu memiliki kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan membangun tata kelola bisnis yang lebih baik.
Dorongan itu disampaikan OJK dalam Forum Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang digelar pada 31 Agustus hingga 1 September 2026 di Batam, Kepulauan Riau.
Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, pelaku UMKM, perusahaan teknologi, serta perguruan tinggi. Sinergi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem pembiayaan yang dapat menjawab kebutuhan ekonomi di masing-masing daerah.
OJK menilai teknologi memiliki peluang besar untuk membantu UMKM yang selama ini belum sepenuhnya memperoleh akses terhadap layanan keuangan.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah digitalisasi ekosistem sapi perah di Jawa Timur melalui penggunaan Enterprise Resource Planning (ERP). Sistem tersebut memungkinkan aktivitas usaha dicatat secara lebih terstruktur.
Data yang dihasilkan dari sistem itu kemudian dapat dimanfaatkan sebagai data alternatif dalam proses pemeringkatan kredit atau credit scoring. Dengan demikian, informasi mengenai aktivitas usaha dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengakses pembiayaan.
Model digitalisasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, seperti pelaku usaha, koperasi, lembaga keuangan, offtaker, perusahaan asuransi, hingga penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
OJK menilai pendekatan serupa dapat diterapkan di daerah lain dengan menyesuaikan karakteristik sektor usaha dan kebutuhan ekonomi masing-masing wilayah.
Peluang pengembangan pembiayaan UMKM juga terlihat di Kepulauan Riau. Perekonomian provinsi tersebut pada triwulan II 2026 tumbuh 6,99 persen secara tahunan.
Meski demikian, penyaluran kredit di wilayah tersebut masih banyak terserap oleh sektor korporasi. Kondisi itu menunjukkan adanya ruang untuk meningkatkan pembiayaan bagi UMKM.
OJK mencatat hingga Juni 2026 terdapat 132.380 pengguna Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dari Kepulauan Riau. Jumlah tersebut setara sekitar 2,68 persen dari total pengguna PAJK secara nasional.
Sementara itu, sebanyak 15 BPR dan BPRS di Kepulauan Riau telah menjalin kemitraan dengan PAJK.
Secara nasional, pemanfaatan layanan agregasi keuangan juga terus berkembang. Hingga Juli 2026, OJK mencatat terdapat 16 PAJK dengan jumlah pengguna lebih dari 19 juta orang. Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp15,35 triliun.
Selain PAJK, terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). OJK mencatat total hit mencapai 184 juta dengan total aset sebesar Rp564 miliar.
Perkembangan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran teknologi dalam mempertemukan masyarakat dan pelaku usaha dengan layanan keuangan.
Bagi UMKM, digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemasaran melalui marketplace atau media sosial. Pencatatan transaksi, penggunaan pembayaran digital, serta pengelolaan data bisnis juga dapat membantu membentuk profil usaha yang lebih terukur.
Pencatatan keuangan yang rapi juga dapat membantu pelaku UMKM ketika mengajukan pembiayaan. Data aktivitas bisnis yang terdokumentasi memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi dan perkembangan usaha.
Di sisi lain, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan risiko penggunaan layanan keuangan digital. Pemahaman terhadap karakteristik, manfaat, serta risiko setiap layanan menjadi hal penting sebelum mengambil keputusan keuangan.
Risiko yang perlu diperhatikan antara lain keamanan digital, penipuan, hingga pengambilan keputusan berdasarkan tren atau Fear of Missing Out (FOMO).
Karena itu, pemanfaatan teknologi perlu berjalan beriringan dengan kemampuan mengelola keuangan. UMKM tidak hanya dituntut mampu memperoleh modal, tetapi juga membangun sistem bisnis yang tertata dan mampu memanfaatkan teknologi secara tepat.
Dengan ekosistem teknologi keuangan yang semakin berkembang, digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen bagi UMKM untuk memperluas jangkauan konsumen, memperbaiki pengelolaan usaha, sekaligus meningkatkan peluang memperoleh pembiayaan.
Teknologi pada akhirnya bukan sekadar sarana mencari modal. Bagi UMKM, pemanfaatan teknologi dapat menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat bisnis dan mendorong usaha naik kelas.



















