Site icon Korelasi.co

BI Ungkap Beragam Modus Penipuan yang Mengincar Pengguna Transaksi Digital

KORELASI.CO – Perkembangan transaksi digital membuat aktivitas keuangan semakin mudah dilakukan kapan saja. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti risiko penipuan dengan berbagai modus yang memanfaatkan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.

Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), One Yusril Fikar, mengatakan perkembangan sistem pembayaran telah mengubah pola masyarakat dalam melakukan transaksi. Jika sebelumnya transaksi keuangan banyak bergantung pada waktu operasional, kini berbagai layanan dapat digunakan secara instan sepanjang waktu.

“Dulu kalau kita mau melakukan transaksi harus menunggu jam kerja. Sekarang mau transaksi jam 2 pagi atau jam 3 pagi pun secara instan bisa dilakukan,” ujar One Yusril Fikar.

Menurut One, kemudahan tersebut juga menciptakan tantangan baru. Pelaku penipuan dapat memanfaatkan saluran komunikasi digital serta informasi yang berkaitan dengan aktivitas transaksi untuk membangun kepercayaan calon korban.

Modus Penipuan Memanfaatkan Informasi Transaksi

One mengungkapkan, berdasarkan Global Fraud Index 2025 yang dirilis platform verifikasi global Sumsub, Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara yang disebut paling rentan terhadap fraud atau penipuan di dunia.

“Kalau dari sisi serangan fraud-nya sendiri sangat besar sekali. Satu dari dua orang Indonesia pasti pernah mendapatkan telepon, WhatsApp atau SMS dari orang yang tidak dikenal yang mengaku-ngaku,” ujarnya.

Salah satu pola yang perlu diwaspadai adalah komunikasi dari pihak yang seolah-olah mengetahui aktivitas transaksi yang baru saja dilakukan. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan pelaku untuk meyakinkan calon korban bahwa mereka berasal dari pihak yang sah.

Menurut One, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaku penipuan terus mencari cara untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi calon korban.

Penipuan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp atau SMS yang mengarahkan penerima membuka tautan tertentu. Pelaku bisa mengatasnamakan bank, instansi pemerintah, maupun layanan tertentu agar pesan terlihat meyakinkan.

Waspadai Tautan dan Situs yang Menyerupai Resmi

Masyarakat perlu memperhatikan alamat situs sebelum membuka tautan yang diterima. Pelaku dapat membuat alamat yang sekilas menyerupai situs resmi dengan mengubah karakter tertentu atau menambahkan angka pada alamat tersebut.

“Harus dilihat alamatnya. Misalnya bankmandiri.co.id, jangan sampai ada perubahan karakter atau angka yang membuat alamat tersebut bukan situs resmi,” jelasnya.

Selain tautan palsu, pengguna juga perlu berhati-hati terhadap pesan yang meminta mereka mengunduh aplikasi. Aplikasi yang dikirim melalui jalur tidak resmi dapat dimanfaatkan untuk memperoleh akses terhadap perangkat atau informasi korban.

One menyebut dokumen maupun undangan palsu juga dapat menjadi sarana untuk mengarahkan seseorang memasang aplikasi tertentu. Karena itu, masyarakat perlu memastikan sumber aplikasi sebelum memasangnya pada perangkat.

“Kalau sudah terinstal, modusnya biasanya korban diarahkan untuk melakukan sesuatu, misalnya mengirimkan uang. Ketika korban memberikan akses atau informasi tertentu, pelaku bisa memanfaatkannya untuk melakukan transaksi,” katanya.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, kata sandi, maupun informasi keamanan transaksi kepada pihak lain.

Teliti Sebelum Membayar dengan QR

Risiko penipuan tidak hanya muncul melalui pesan atau aplikasi. Saat melakukan pembayaran menggunakan QR, masyarakat juga perlu memeriksa detail transaksi sebelum memberikan persetujuan.

Nama penerima dan nominal pembayaran perlu dipastikan sudah sesuai. Langkah tersebut penting untuk memastikan transaksi dilakukan kepada pihak dan dengan jumlah yang benar.

Menurut One, peningkatan literasi menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan layanan keuangan digital. Masyarakat tidak hanya perlu memiliki akses terhadap layanan keuangan formal, tetapi juga memahami cara menggunakan layanan tersebut beserta risiko yang menyertainya.

Ia mengatakan masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan dan literasi masyarakat. Karena itu, edukasi mengenai penggunaan produk dan layanan keuangan perlu terus diperkuat.

“Yang kita dorong adalah penguatan edukasi dalam rangka peningkatan literasi, mengingat adanya gap antara literasi dengan inklusi,” ujarnya.

BI Dorong Edukasi Keamanan Transaksi Digital

BI, menurut One, terus melakukan pengaturan, pengawasan, dan edukasi untuk mendukung terbentuknya ekosistem sistem pembayaran digital yang aman.

Upaya tersebut tidak hanya membutuhkan peran regulator dan industri. Pemerintah, media, serta masyarakat juga memiliki peran dalam menyebarkan informasi mengenai keamanan transaksi digital.

One mendorong masyarakat untuk turut berbagi pengetahuan mengenai risiko penipuan. Menurutnya, edukasi yang berasal dari lingkungan terdekat terkadang lebih mudah diterima karena memiliki kedekatan sosial dan pengalaman yang sama.

“Partisipasi aktif dari media dan masyarakat untuk mengedukasi masyarakat lainnya juga kita dorong. Edukasi secara organik seperti itu bisa lebih efektif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa literasi keuangan digital tidak berhenti pada pemahaman mengenai risiko. Pengetahuan tersebut juga perlu diterapkan dalam perilaku sehari-hari ketika menggunakan layanan keuangan.

Karena itu, masyarakat perlu membaca informasi yang tersedia, memahami ketentuan layanan, dan memastikan keamanan sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Perlindungan Konsumen Jadi Bagian dari Sistem Pembayaran

Selain memberikan edukasi, BI juga mendorong penyelenggara sistem pembayaran menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Prinsip tersebut mencakup keterbukaan informasi mengenai produk, perlakuan yang adil, serta transparansi dalam hubungan antara penyelenggara layanan dan konsumen.

“Perjanjian antara penyelenggara dengan konsumen juga kita pastikan tidak berat sebelah. Ada beberapa ketentuan yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen,” ujarnya.

Jika mengalami persoalan dalam menggunakan layanan keuangan, konsumen dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara layanan terkait.

Apabila persoalan belum terselesaikan atau konsumen merasa belum memperoleh penyelesaian, pengaduan dapat diteruskan kepada otoritas sesuai dengan kewenangannya.

Edukasi Harus Menjangkau Masyarakat Luas

One menekankan bahwa edukasi mengenai keamanan transaksi digital perlu menjangkau masyarakat di berbagai wilayah. Upaya tersebut tidak cukup hanya menyasar pengguna layanan keuangan di kota-kota besar.

“Tanggung jawab kita adalah masyarakat Indonesia, tidak hanya masyarakat di Jakarta atau kota besar. Karena itu komunikasi dan edukasi harus terus kita arahkan agar menjangkau masyarakat luas,” pungkasnya. (Red)

Exit mobile version