Site icon Korelasi.co

Biaya KPR Rumah yang Harus Disiapkan Selain Cicilan

KORELASI.CO-Memiliki rumah menjadi impian banyak orang, terutama bagi keluarga muda yang ingin memiliki hunian sendiri. Namun, harga rumah yang terus meningkat setiap tahun membuat sebagian masyarakat memilih memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar impian tersebut dapat terwujud lebih cepat.

KPR merupakan fasilitas pembiayaan dari perbankan yang membantu masyarakat membeli rumah dengan sistem pembayaran secara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Melalui skema ini, calon pembeli tidak perlu menunggu hingga memiliki dana penuh untuk membeli rumah.

Meski demikian, calon pembeli perlu memahami bahwa biaya membeli rumah melalui KPR tidak hanya sebatas membayar cicilan setiap bulan. Ada sejumlah biaya tambahan yang wajib dipersiapkan sebelum proses akad kredit berlangsung.

Apa Itu KPR?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli rumah atau hunian. Kehadiran KPR menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tanpa harus menyediakan seluruh dana pembelian di awal.

Salah satu keuntungan menggunakan KPR adalah pembeli cukup menyediakan uang muka atau down payment (DP), kemudian sisa harga rumah dibayar secara bertahap sesuai tenor yang dipilih.

Namun, sebelum mengajukan KPR, pastikan legalitas rumah yang akan dibeli telah lengkap. Periksa sertifikat tanah, izin yang dimiliki, serta reputasi pengembang agar transaksi berlangsung aman.

Daftar Biaya KPR Selain Cicilan

Berikut sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan ketika membeli rumah melalui fasilitas KPR.

1. Booking Fee

Booking fee atau uang tanda jadi merupakan bukti keseriusan calon pembeli kepada pengembang.

Besarnya booking fee berbeda-beda tergantung jenis rumah dan kebijakan pengembang. Untuk rumah sederhana biasanya berkisar mulai Rp500 ribu, sedangkan rumah mewah dapat mencapai Rp25 juta.

Perlu diperhatikan, pada beberapa kasus booking fee tidak dapat dikembalikan apabila pembeli membatalkan transaksi.

2. Down Payment (DP)

Down payment atau uang muka adalah pembayaran awal sebelum proses jual beli diselesaikan.

Besarnya DP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Setelah pembayaran dilakukan, kedua belah pihak akan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memuat nilai pelunasan, jadwal pembayaran, serta sanksi apabila terjadi pembatalan.

Jika penjual membatalkan transaksi, DP umumnya dikembalikan kepada pembeli. Sebaliknya, apabila pembeli yang membatalkan, DP berpotensi hangus.

3. Biaya Notaris

Biaya notaris menjadi salah satu komponen penting dalam transaksi pembelian rumah. Notaris bertugas memastikan seluruh proses jual beli memiliki kekuatan hukum.

Secara umum, biaya yang biasanya dikenakan meliputi:

– Cek sertifikat sekitar Rp100.000.
– Validasi pajak sekitar Rp200.000.
– Surat Keterangan (SK) sekitar Rp1.000.000.
– Akta Jual Beli (AJB) sekitar Rp2.400.000.
– Bea Balik Nama (BBN) sekitar Rp750.000.
– Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sekitar Rp250.000.
– Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sekitar Rp1.200.000.

Total biaya notaris diperkirakan sekitar Rp5 juta. Namun, nominal tersebut dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing notaris.

Biaya Tambahan yang Wajib Diperhitungkan

4. Biaya Provisi KPR

Biaya provisi merupakan biaya administrasi yang dibayarkan kepada bank sebelum akad kredit berlangsung.

Umumnya, biaya provisi sebesar 1 persen dari total nilai pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali saat pengajuan KPR.

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB menjadi kewajiban pembeli ketika memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Besarnya BPHTB adalah 5 persen dari selisih Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak sesuai ketentuan.

Sebagai contoh, apabila harga rumah Rp600 juta dengan NJOP Rp70 juta, maka BPHTB yang harus dibayar sebesar Rp26,5 juta.

6. Biaya Asuransi

Selain itu, pembeli juga perlu menyiapkan biaya asuransi rumah.

Asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko seperti kebakaran maupun bencana alam. Secara umum, premi asuransi kebakaran berkisar 0,5 persen dari nilai properti.

7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan pada pembelian rumah baru langsung dari pengembang.

Besarnya PPN dalam naskah ini disebut sebesar 10 persen dari harga rumah. Sementara itu, pembelian rumah bekas atau properti sekunder dari pemilik sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR

Sebelum memutuskan mengambil KPR, calon pembeli sebaiknya menghitung seluruh biaya secara menyeluruh.

Selain cicilan bulanan, tersedia berbagai biaya tambahan seperti booking fee, uang muka, biaya notaris, provisi bank, BPHTB, asuransi, hingga PPN. Dengan perencanaan keuangan yang matang, proses pembelian rumah dapat berjalan lebih lancar dan sesuai kemampuan finansial.

Karena itu, mulai siapkan dana sejak dini dan susun anggaran secara bijak agar impian memiliki rumah dapat terwujud tanpa mengganggu kondisi keuangan keluarga.

Exit mobile version