KORELASI.CO — KPR subsidi Rp17 juta menjadi salah satu program yang tengah disiapkan pemerintah pada kuartal IV 2026. Pemerintah menaikkan batas penghasilan calon penerima hingga sekitar Rp17 juta per bulan.
Program tersebut menyasar masyarakat dengan penghasilan tetap. Pemerintah juga menetapkan bunga KPR sebesar 6 persen dalam skema tambahan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan program itu sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor properti.
Pemerintah saat ini masih menyusun aturan teknis melalui Peraturan Menteri Koordinator (PMK).
“Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).
KPR Subsidi Rp17 Juta Menawarkan Bunga 6 Persen
Rencana KPR subsidi Rp17 juta memiliki ketentuan yang berbeda dari skema FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat ini berlaku.
Dalam program tambahan tersebut, pemerintah menyasar masyarakat dengan penghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan.
Pemerintah menetapkan bunga kredit sebesar 6 persen.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, skema tersebut juga dapat digunakan untuk membeli rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
Namun, masyarakat belum dapat langsung mengajukan program tambahan tersebut.
Pemerintah masih menyiapkan PMK sebagai dasar pelaksanaan. Aturan itu nantinya akan menjelaskan persyaratan, mekanisme, serta kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu menunggu aturan resmi sebelum mengambil keputusan berdasarkan rencana program tersebut.
Batas Penghasilan MBR FLPP Masih Mengacu Permen PKP
Rencana kenaikan batas penghasilan hingga Rp17 juta tidak otomatis mengubah ketentuan MBR dalam program FLPP.
Pemerintah sebelumnya menetapkan batas penghasilan MBR melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan tersebut membagi batas penghasilan berdasarkan wilayah.
Pembagian wilayah membuat batas penghasilan penerima FLPP berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Zona 1
Zona 1 mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk masyarakat yang belum menikah, batas penghasilan maksimal mencapai Rp8,5 juta per bulan.
Sementara itu, masyarakat yang sudah menikah memiliki batas penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Zona 2
Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
Masyarakat yang belum menikah memiliki batas penghasilan maksimal Rp9 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang sudah menikah, batas penghasilan mencapai Rp11 juta per bulan.
Peserta Tapera juga memiliki batas penghasilan Rp11 juta per bulan.
Zona 3
Zona 3 mencakup Papua dan sejumlah provinsi di wilayah Papua.
Untuk masyarakat yang belum menikah, batas penghasilan maksimal mencapai Rp10,5 juta per bulan.
Sementara itu, masyarakat yang sudah menikah memiliki batas penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan.
Peserta Tapera juga memiliki batas penghasilan Rp12 juta per bulan.
Zona 4
Zona 4 mencakup wilayah Jabodetabek.
Batas penghasilan masyarakat yang belum menikah mencapai Rp12 juta per bulan.
Sementara itu, masyarakat yang sudah menikah memiliki batas penghasilan maksimal Rp14 juta per bulan.
Peserta Tapera juga memiliki batas penghasilan Rp14 juta per bulan.
Apa Bedanya KPR Subsidi Rp17 Juta dengan FLPP?
Rencana KPR subsidi Rp17 juta perlu dibedakan dari program FLPP yang menyasar MBR.
FLPP memiliki batas penghasilan sesuai kategori wilayah dan status perkawinan.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan program tambahan bagi masyarakat dengan penghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan.
Perbedaan tersebut membuat masyarakat perlu memperhatikan aturan masing-masing program.
Jangan sampai calon pembeli menganggap batas penghasilan Rp17 juta sudah berlaku untuk seluruh skema KPR subsidi.
Pemerintah masih harus menerbitkan aturan teknis untuk menjalankan program tambahan tersebut.
Pemerintah Siapkan PPN DTP untuk Properti 2027
Selain memperluas akses pembiayaan rumah, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Airlangga mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP untuk sektor properti pada 2027.
“Kemudian untuk industri properti, PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga.
Kebijakan tersebut memberikan insentif bagi masyarakat yang membeli rumah dengan harga tertentu.
Pemerintah merencanakan pembebasan PPN sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga nilai Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan harga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian nilai rumah sampai Rp2 miliar.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap sektor properti tetap bergerak sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan perumahan.
Pemerintah Masih Menyusun Aturan KPR Baru
Rencana KPR subsidi Rp17 juta belum sama dengan ketentuan FLPP yang berlaku saat ini.
Pemerintah masih menyusun PMK untuk menjadi dasar pelaksanaan program tambahan tersebut.
Aturan tersebut nantinya penting bagi masyarakat karena akan menentukan siapa yang memenuhi syarat dan bagaimana mekanisme pengajuannya.
Masyarakat juga perlu membedakan antara informasi mengenai rencana program dan ketentuan yang sudah berlaku.
Untuk saat ini, batas penghasilan MBR FLPP tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Sementara itu, angka sekitar Rp17 juta muncul dalam rencana tambahan KPR subsidi yang pemerintah siapkan pada kuartal IV 2026.
Dampak bagi Calon Pembeli Rumah
Rencana tersebut membuka kemungkinan lebih banyak pekerja berpenghasilan tetap mendapatkan akses pembiayaan rumah dengan bunga yang lebih terjangkau dibandingkan sejumlah skema pembiayaan komersial.
Namun, calon pembeli tetap perlu memperhatikan seluruh ketentuan ketika pemerintah menerbitkan aturan resminya.
Selain batas penghasilan, calon penerima juga perlu melihat harga rumah, persyaratan kredit, status rumah, serta ketentuan bank penyalur.
Informasi mengenai bunga 6 persen dan batas penghasilan sekitar Rp17 juta juga perlu dipahami sebagai bagian dari program tambahan yang masih menunggu aturan teknis.
Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menganggap seluruh KPR subsidi sudah memiliki batas penghasilan baru tersebut.
KPR Subsidi dan Arah Kebijakan Perumahan
Pemerintah menyiapkan dua kebijakan yang berkaitan dengan sektor perumahan.
Pertama, pemerintah menyiapkan tambahan KPR subsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan.
Kedua, pemerintah menyiapkan kelanjutan insentif PPN DTP untuk sektor properti pada 2027.
Kedua kebijakan tersebut memiliki mekanisme dan sasaran yang berbeda.
KPR subsidi berkaitan dengan pembiayaan kepemilikan rumah. Sementara itu, PPN DTP berkaitan dengan insentif pajak atas pembelian rumah.
Karena aturan teknis KPR subsidi Rp17 juta masih dalam tahap persiapan, masyarakat perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah.
Sampai aturan tersebut terbit, ketentuan MBR dalam FLPP tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan demikian, rencana baru ini perlu dipahami sebagai tambahan program KPR, bukan sebagai pengganti langsung seluruh ketentuan FLPP yang telah berjalan. (Red)

