Site icon Korelasi.co

UMK Jawa Barat 2026 Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap Besarannya

KORELASI.CO-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601,00. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Besaran UMP Jawa Barat 2026 mengalami kenaikan 5,77 persen atau Rp126.368,82 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.191.232,18. Selain menetapkan UMP, Gubernur Jawa Barat juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep/862-Kesra/2025.

Berikut daftar lengkap UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Daftar UMK Jawa Barat 2026

Berikut besaran UMK untuk setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten/Kota UMK 2026
Kota Bekasi Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
Kabupaten Karawang Rp5.886.853
Kota Depok Rp5.522.662
Kota Bogor Rp5.437.203
Kabupaten Bogor Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
Kota Bandung Rp4.737.678
Kota Cimahi Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711
Kabupaten Bandung Rp3.972.202
Kabupaten Sumedang Rp3.949.856
Kabupaten Sukabumi Rp3.831.926
Kabupaten Subang Rp3.737.482
Kabupaten Cianjur Rp3.316.191
Kota Sukabumi Rp3.192.807
Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
Kabupaten Cirebon Rp2.880.798
Kota Cirebon Rp2.878.646
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
Kabupaten Garut Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis Rp2.373.644
Kabupaten Kuningan Rp2.369.380
Kota Banjar Rp2.361.241
Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250

Daerah dengan UMK Tertinggi dan Terendah

Berdasarkan daftar tersebut, Kota Bekasi masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni Rp5.999.443 per bulan.

Sementara itu, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah pada 2026, yaitu Rp2.351.250.

Perbedaan besaran UMK antardaerah dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi daerah, pertumbuhan industri, produktivitas tenaga kerja, hingga hasil pembahasan Dewan Pengupahan.

Ketentuan UMK Jawa Barat 2026

Dalam keputusan gubernur tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan maupun pekerja.

1. Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Seluruh UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

2. Berlaku untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

UMK berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

3. Upah Bisa Lebih Tinggi

Pekerja dengan kompetensi, keahlian, atau kualifikasi tertentu dapat menerima upah yang lebih tinggi dari nilai UMK yang telah ditetapkan.

4. Struktur dan Skala Upah Wajib Disusun

Perusahaan wajib menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah sebagai dasar penentuan gaji bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

5. Larangan Membayar di Bawah UMK

Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari UMK yang berlaku, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tidak Boleh Menurunkan Upah

Perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMK tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan gaji pekerjanya setelah ketetapan UMK 2026 berlaku.

Kesimpulan

Kenaikan UMP Jawa Barat 2026 sebesar 5,77 persen diikuti dengan penetapan UMK 27 kabupaten dan kota sebagai acuan pembayaran upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut mulai 1 Januari 2026, perusahaan wajib mematuhi besaran UMK sesuai wilayah masing-masing sekaligus menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

Exit mobile version