KORELASI.CO-Program Keluarga Harapan atau PKH 2026 menjadi salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial kepada keluarga yang memenuhi kriteria penerima. Status kepesertaan dapat dicek secara online melalui layanan resmi pemerintah.
Pengecekan dapat dilakukan menggunakan data kependudukan, termasuk NIK KTP melalui layanan digital yang tersedia. Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat memeriksa statusnya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
PKH ditujukan untuk keluarga yang masuk dalam kelompok penerima manfaat dan memiliki komponen keluarga yang memenuhi kriteria program. Komponen tersebut mencakup ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas berat.
Syarat Penerima PKH 2026
Tidak semua keluarga dapat menerima PKH. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima.
Berikut beberapa persyaratan yang tercantum dalam informasi mengenai PKH 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam data kesejahteraan sosial.
- Masuk dalam data desil kemiskinan yang menjadi dasar penentuan penerima.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam komponen penerima PKH.
Komponen keluarga tersebut meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, lansia berusia 60 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berat.
Dengan demikian, kepemilikan NIK KTP saja tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima PKH. Status penerima tetap bergantung pada pemenuhan kriteria dan data yang digunakan pemerintah.
Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran PKH diberikan berdasarkan kategori komponen penerima dalam keluarga. Nilainya berbeda sesuai dengan kondisi anggota keluarga yang memenuhi kriteria.
Berikut besaran bantuan PKH per tahap penyaluran:
Kategori Penerima Besaran per Tahap
- Ibu hamil atau nifas Rp750.000
- Anak usia dini 0–6 tahun Rp750.000
- Siswa SD/sederajat Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat Rp500.000
- Lansia 60 tahun ke atas Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat Rp600.000
Besaran tersebut mengikuti kategori komponen penerima yang tercantum dalam informasi penyaluran PKH 2026.
Namun, penerima perlu memperhatikan bahwa nominal bantuan tidak selalu sama untuk setiap keluarga. Hal itu karena komponen penerima dalam masing-masing KPM dapat berbeda.
Cara Cek Penerima PKH 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status PKH secara online melalui layanan Cek Bansos Kemensos.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka Situs Cek Bansos
Pertama, buka browser melalui HP atau komputer. Kemudian akses layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
2. Masukkan Wilayah Domisili
Pilih wilayah tempat tinggal sesuai data kependudukan. Informasi yang perlu dimasukkan meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan Nama Sesuai KTP
Setelah itu, tuliskan nama lengkap sesuai dengan identitas yang tercantum dalam KTP.
Pastikan penulisan nama dilakukan dengan benar agar pencarian data dapat berjalan sesuai informasi kependudukan.
4. Isi Kode Captcha
Masukkan kode huruf atau captcha yang muncul pada halaman layanan.
Captcha diperlukan untuk memastikan proses pencarian dilakukan oleh pengguna secara langsung.
5. Klik “Cari Data”
Setelah seluruh informasi terisi, tekan tombol “Cari Data”.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai data penerima bantuan apabila nama yang dicari tercatat dalam basis data layanan.
Cek PKH 2026 dengan NIK KTP Lewat HP
Selain menggunakan situs Cek Bansos, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang tersedia untuk perangkat seluler.
Pengguna dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos atau layanan digital terkait perlindungan sosial yang tersedia pada perangkat. Selanjutnya, pengguna dapat memasukkan 16 digit NIK KTP sesuai petunjuk aplikasi.
Cara ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengecek informasi bantuan melalui ponsel.
Meski demikian, pengguna sebaiknya memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi pemerintah. Hindari memasukkan NIK, nomor KTP, atau data pribadi ke situs maupun aplikasi yang sumbernya tidak jelas.
Mengapa Status PKH Perlu Dicek?
Pengecekan status secara berkala penting dilakukan karena data penerima bantuan dapat mengalami pemutakhiran. Perubahan kondisi keluarga maupun pembaruan basis data dapat memengaruhi status kepesertaan.
Selain itu, pengecekan melalui kanal resmi dapat membantu masyarakat mengetahui apakah data mereka tercatat sebagai penerima. Informasi tersebut juga dapat menjadi langkah awal untuk memastikan proses penyaluran bantuan.
Jika data tidak ditemukan, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti tidak memenuhi syarat. Pembaruan data dan proses verifikasi dapat menjadi bagian dari mekanisme penetapan penerima bantuan.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan PKH
Informasi mengenai bansos sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima pesan yang mengatasnamakan Kemensos atau program PKH.
Jangan memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.
Selain itu, jangan mudah percaya terhadap tautan yang meminta data pribadi dengan alasan pencairan PKH. Gunakan kanal resmi pemerintah untuk melakukan pengecekan.
Intinya, PKH 2026 diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria program dan memiliki komponen penerima sesuai ketentuan. Kategori penerima mencakup ibu hamil atau nifas, anak usia dini, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui layanan Cek Bansos Kemensos. Selain itu, pengecekan melalui aplikasi resmi dapat menjadi alternatif bagi pengguna yang ingin mengakses informasi bantuan lewat HP.
Source: Cek Bansos Kementerian Sosial RI

