korelasi.co– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 bukan dilakukan secara mendadak. Lembaga penegak hukum tersebut mengaku telah mempelajari kasus ini sejak lama sebelum akhirnya menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejagung memberikan perhatian khusus terhadap program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.
“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak sehingga mungkin kesannya kemarin dari penyelidikan ke penyidikan kok cepat gitu,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Menurut Syarief, proses pengumpulan dan pendalaman data telah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. Setelah data dinilai memadai, Kejagung mulai melakukan penyelidikan pada pekan lalu sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (29/5).
“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya, sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam penunjukan yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum. Selain itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (3/6). Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (*)

