KORELASI.CO – Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP menjadi bagian penting dalam transformasi administrasi perpajakan Indonesia pada 2026. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak hingga layanan administrasi digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dirancang untuk memodernisasi proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data perpajakan.
Coretax mengintegrasikan layanan perpajakan
Coretax DJP dirancang untuk mengintegrasikan proses bisnis inti administrasi perpajakan dalam satu sistem. Layanan yang tersedia mencakup registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta layanan administrasi digital.
DJP menyediakan portal dan berbagai panduan penggunaan Coretax agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan sistem administrasi yang diterapkan. Informasi resmi mengenai Coretax juga terus diperbarui mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan dan pembangunan sistem.
Bagi wajib pajak, perubahan ini membuat pemahaman mengenai akun, profil perpajakan, pelaporan SPT, pembayaran, dan layanan digital menjadi semakin penting.
Perubahan pada registrasi dan identitas wajib pajak
Salah satu perubahan administrasi yang berkaitan dengan Coretax adalah penggunaan NPWP dengan format 16 digit. Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, format tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Sementara itu, untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi nonpenduduk yang sebelumnya memiliki NPWP 15 digit, sistem menggunakan tambahan angka “0” di depan NPWP lama sehingga menjadi 16 digit.
DJP menjelaskan bahwa penggunaan identitas tersebut bertujuan mempermudah wajib pajak serta mendukung integrasi data perpajakan.
Selain itu, administrasi cabang menggunakan konsep Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Dalam konsep ini, satu entitas menggunakan satu NPWP, sedangkan NITKU digunakan untuk mengidentifikasi unit atau alamat kegiatan usaha yang berbeda.
Akses layanan digital semakin terintegrasi
Coretax juga mengubah mekanisme akses layanan digital. DJP menjelaskan bahwa proses pemberian akses layanan perpajakan digital dirancang lebih terintegrasi dengan proses pendaftaran atau aktivasi identitas wajib pajak.
Setelah data wajib pajak berhasil divalidasi, akses terhadap layanan perpajakan digital dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem tersebut ditujukan untuk menyederhanakan proses yang sebelumnya terdiri dari beberapa tahapan terpisah.
Perubahan lain adalah mekanisme pengaturan ulang kata sandi. Coretax tidak lagi menggunakan EFIN sebagai persyaratan untuk melakukan reset password. Wajib pajak dapat melakukan pengaturan ulang dengan menggunakan NPWP dan alamat email yang telah terdaftar.
Pelaporan SPT melalui Coretax
Pelaporan SPT menjadi salah satu layanan utama dalam Coretax. DJP telah menyediakan panduan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Pada 2026, DJP juga menyediakan berbagai materi panduan, termasuk panduan SPT untuk karyawan, pekerjaan bebas, UMKM, serta sejumlah jenis SPT wajib pajak badan. Beberapa panduan tersebut diperbarui sepanjang 2026.
Selain pelaporan secara elektronik melalui sistem Coretax, DJP juga menyediakan Coretax Form sebagai alternatif bagi wajib pajak orang pribadi tertentu. Sejak 25 Februari 2026, Coretax Form dapat digunakan untuk SPT Tahunan dengan kondisi perpajakan yang tidak kompleks dan memenuhi persyaratan yang ditentukan DJP.
Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan jenis SPT dan kondisi perpajakannya sebelum memilih mekanisme pelaporan yang tersedia.
Wajib pajak perlu memeriksa data dalam Coretax
DJP pada September 2026 mengingatkan wajib pajak untuk mengenali sejumlah menu penting di Coretax. Di antaranya adalah Portal Saya, e-Faktur, e-Bupot, dan SPT.
Menu Portal Saya dapat digunakan untuk melihat informasi profil wajib pajak, termasuk nama, NPWP, alamat utama, dan data lainnya. Pemeriksaan informasi tersebut penting untuk memastikan data yang tersimpan dalam sistem sesuai dengan kondisi wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang memiliki transaksi perpajakan, pemeriksaan data pada menu yang tersedia juga dapat membantu memastikan informasi transaksi dan dokumen perpajakan tercatat dengan benar.
Perubahan administrasi membutuhkan penyesuaian
Penerapan Coretax merupakan bagian dari proses transformasi administrasi perpajakan. Dalam pelaksanaannya, DJP juga menerbitkan sejumlah pemberitahuan terkait masa transisi, pembaruan layanan, dan waktu henti sistem sepanjang 2026.
Pada masa transisi sebelumnya, misalnya, DJP memberikan relaksasi tertentu terkait penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi selama proses implementasi Coretax.
Hal tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak perlu mengikuti informasi terbaru dari DJP karena prosedur dan fitur layanan dapat diperbarui sesuai perkembangan sistem dan ketentuan perpajakan.
Apa yang perlu diperhatikan wajib pajak?
Dalam menggunakan Coretax pada 2026, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Memastikan data profil dan identitas perpajakan sesuai.
2. Memahami penggunaan akun dan akses Coretax.
3. Memeriksa data transaksi dan dokumen perpajakan.
4. Memahami mekanisme pelaporan SPT sesuai jenis wajib pajak.
5. Mengikuti panduan dan pengumuman terbaru dari DJP.
6. Menggunakan kanal resmi DJP apabila mengalami kendala administrasi.
DJP menyediakan informasi dan panduan Coretax melalui situs resminya, termasuk panduan aktivasi akun, pelaporan SPT, pembayaran, dan berbagai layanan administrasi digital.
Dengan semakin terintegrasinya administrasi perpajakan secara digital, wajib pajak perlu memastikan data yang tersimpan benar dan mengikuti pembaruan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

