Site icon Korelasi.co

BPNT 2026 Tahap 3 Cair Rp600 Ribu, Ini Cara Cek Penerima

KORELASI.CO-Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026 tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, dan September mulai disalurkan sejak 20 Juli 2026. Bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp200.000 per bulan.

Pada penyaluran tahap 3, bantuan untuk tiga bulan dapat dicairkan secara rapel dengan total Rp600.000. Penyaluran dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank Himbara yang menjadi penyalur.

Program ini menjadi salah satu bantuan sosial pemerintah yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima. Karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengecek status penyalurannya secara mandiri.

Jadwal BPNT 2026

Penyaluran BPNT 2026 terbagi dalam empat tahap. Setiap tahap mencakup bantuan untuk tiga bulan.

Berikut jadwal penyaluran BPNT 2026:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Saat ini, BPNT 2026 tahap 3 untuk periode Juli hingga September sedang berlangsung.

Meski demikian, waktu masuknya bantuan dapat berbeda antara satu KPM dengan KPM lainnya. Oleh sebab itu, penerima sebaiknya mengecek status bantuan melalui kanal resmi pemerintah.

Berapa Besaran BPNT 2026 Tahap 3?

Besaran BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Jika pencairan dilakukan secara rapel selama tiga bulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.

Dengan demikian, KPM yang menerima pencairan untuk periode Juli, Agustus, dan September dapat memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali penyaluran.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS pada bank penyalur Himbara. Bank yang disebut sebagai penyalur meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Cara Cek BPNT 2026 Tahap 3

Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

1. Buka Situs Cek Bansos Kemensos

Akses layanan resmi Cek Bansos Kemensos melalui perangkat yang terhubung ke internet.

2. Masukkan Wilayah Administrasi

Pilih wilayah tempat tinggal sesuai data penerima, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

3. Masukkan Nama Sesuai KTP

Ketik nama lengkap penerima sesuai dengan identitas yang tercantum pada KTP.

Pastikan penulisan nama dilakukan dengan benar agar proses pencarian data berjalan sesuai informasi yang tersedia dalam sistem.

4. Masukkan Kode Verifikasi

Masukkan kode captcha atau kode verifikasi yang ditampilkan pada halaman.

Jika kode kurang jelas, pengguna dapat mengikuti petunjuk pada halaman untuk mendapatkan kode yang dapat dibaca.

5. Klik Cari Data

Setelah seluruh informasi terisi, klik tombol Cari Data.

Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status data penerima sesuai data yang tersedia.

Apa yang Harus Dilakukan Jika BPNT Belum Cair?

Tidak semua penerima menerima bantuan pada waktu yang sama. Proses penyaluran dapat berlangsung secara bertahap.

Karena itu, apabila dana BPNT belum masuk ke rekening KKS, penerima dapat melakukan pengecekan ulang secara berkala. Selain itu, pastikan rekening dan KKS yang digunakan masih dapat menerima transaksi.

Penerima juga perlu memastikan data kependudukan tetap sesuai. Perubahan data seperti nama, alamat, atau informasi administrasi lainnya dapat memerlukan pemutakhiran melalui mekanisme yang berlaku.

Penyaluran BPNT Dilakukan Bertahap

BPNT 2026 tahap 3 mencakup bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September. Nilai bantuan mencapai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 apabila tiga bulan disalurkan sekaligus.

Sementara itu, pencairan dilakukan melalui KKS pada bank penyalur yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penerima dapat memantau saldo rekening sekaligus mengecek status bantuan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.

Masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi untuk memperoleh informasi mengenai status BPNT. Dengan demikian, penerima dapat menghindari informasi yang tidak jelas mengenai jadwal maupun pencairan bantuan.

Source : Cekbansos.kemensos.go.id

Exit mobile version