Site icon Korelasi.co

Aturan PPh Terbaru 2026: Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

KORELASI.CO- Sejumlah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) perlu diperhatikan wajib pajak sepanjang 2026.

Perubahan dan penyesuaian tersebut mencakup PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk penghasilan tertentu, serta mekanisme pemungutan PPh bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Selain ketentuan mengenai pengenaan PPh, administrasi pelaporan juga terus disesuaikan dengan penerapan Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai panduan pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan melalui sistem tersebut.

PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Salah satu ketentuan penting pada 2026 terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang PPh.

DJP menjelaskan bahwa PPh Final dengan tarif 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak tertentu dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga melakukan perubahan terhadap jangka waktu pemanfaatan PPh Final bagi kelompok wajib pajak tertentu. Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, ketentuan tersebut dapat berlaku sampai wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria atau memilih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum.

Dengan adanya perubahan tersebut, pelaku UMKM perlu memperhatikan status usaha, jumlah peredaran bruto, serta ketentuan yang menentukan apakah penghasilan masih dapat dikenai PPh Final.

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Ketentuan PPh lainnya berkaitan dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2026. Aturan tersebut antara lain mempertimbangkan upaya menjaga daya beli masyarakat serta fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh pekerja. Penerapannya mengikuti jenis penghasilan, pemberi kerja, sektor atau kegiatan usaha, serta persyaratan lain sebagaimana diatur dalam PMK 105 Tahun 2025.

Karena itu, pekerja perlu memastikan apakah penghasilan dan tempat kerjanya termasuk dalam kriteria penerima fasilitas tersebut.

Pedagang Marketplace Menghadapi Mekanisme Pemungutan PPh

Ketentuan PPh 2026 juga menyentuh pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.

Pemerintah mengimplementasikan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk sejumlah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Kebijakan tersebut mulai diimplementasikan pada 2026.

DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace terhadap pedagang yang memang memiliki kewajiban PPh berdasarkan ketentuan perpajakan.

Dalam implementasinya, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Marketplace tersebut melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Ketentuan untuk pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta

Pemerintah juga memberikan ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

DJP menyatakan bahwa pedagang dengan omzet tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini perlu dipahami pedagang online karena mekanisme pemungutan melalui marketplace bergantung pada status dan kondisi perpajakan masing-masing pedagang.

Administrasi PPh Beralih Semakin Terintegrasi

Selain perubahan pada ketentuan pengenaan dan pemungutan PPh, administrasi perpajakan juga mengalami transformasi melalui Coretax DJP.

DJP menyediakan berbagai panduan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan melalui Coretax. Panduan tersebut mencakup wajib pajak karyawan, pekerjaan bebas, UMKM, hingga wajib pajak badan dari sejumlah sektor usaha.

Penerapan sistem baru juga membuat wajib pajak perlu memperhatikan data dan dokumen yang digunakan dalam pelaporan. DJP sebelumnya memberikan kebijakan relaksasi pada masa transisi Coretax untuk penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025.

Bagi wajib pajak, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban PPh tidak hanya berkaitan dengan perhitungan pajak, tetapi juga dengan ketepatan administrasi dan pelaporan melalui sistem yang ditentukan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Dengan adanya sejumlah ketentuan PPh pada 2026, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Pelaku UMKM perlu memeriksa apakah masih memenuhi kriteria untuk menggunakan PPh Final 0,5 persen.

2. Wajib pajak orang pribadi perlu memperhatikan ketentuan mengenai peredaran bruto dan jenis penghasilan.

3. Pekerja perlu memastikan apakah penghasilannya memenuhi persyaratan PPh Pasal 21 DTP.

4. Pedagang marketplace perlu memahami mekanisme pemungutan PPh melalui platform digital.

5. Wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT perlu menggunakan prosedur dan sistem yang berlaku.

6. Seluruh wajib pajak sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi DJP sebelum melakukan pelaporan atau pembayaran.

Ketentuan PPh Perlu Dilihat Berdasarkan Kondisi Wajib Pajak

Tidak semua wajib pajak memiliki perlakuan PPh yang sama. Ketentuan yang berlaku bergantung pada jenis wajib pajak, sumber penghasilan, peredaran bruto, kegiatan usaha, serta fasilitas perpajakan yang memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, informasi mengenai tarif saja belum cukup untuk menentukan kewajiban PPh seseorang atau suatu badan usaha. Wajib pajak perlu melihat keseluruhan ketentuan yang berkaitan dengan kondisi perpajakannya.(Red)

Exit mobile version