Site icon Korelasi.co

Kebijakan Pajak Terbaru 2026: Coretax, UMKM, dan Administrasi Perpajakan

KORELASI.CO- Sejumlah ketentuan perpajakan mengalami penyesuaian pada 2026, terutama dalam aspek administrasi, pelaporan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM. Perubahan tersebut berjalan seiring dengan penerapan dan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa 2026 menjadi periode penting dalam proses penyesuaian administrasi perpajakan berbasis digital. Selain penyempurnaan Coretax, pemerintah juga menerbitkan sejumlah regulasi baru yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Coretax menjadi bagian penting administrasi pajak 2026

Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah semakin luasnya penggunaan Coretax DJP dalam administrasi perpajakan. Sistem ini digunakan untuk mendukung berbagai proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT dan layanan administrasi lainnya.

DJP menyediakan sejumlah panduan bagi wajib pajak untuk menggunakan Coretax, mulai dari aktivasi akun, memperoleh kode otorisasi, hingga pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, karyawan, pekerja bebas, dan pelaku UMKM.

Pada 2026, DJP juga menerbitkan PER-3/PJ/2026 yang mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT). Regulasi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan dalam mendukung pelaksanaan Coretax.

Dengan perubahan tersebut, wajib pajak perlu memastikan data perpajakan dan dokumen pendukung yang digunakan dalam pelaporan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

PPh Final UMKM tetap 0,5 persen

Perubahan penting lainnya berkaitan dengan ketentuan PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian atas ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. DJP menjelaskan bahwa tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5 persen, sedangkan batas peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

PP 20/2026 juga menata kembali kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan skema tersebut. DJP menyebut fasilitas ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan ketentuan tertentu.

Bagi pelaku UMKM, perubahan ini penting untuk diperhatikan karena berkaitan langsung dengan cara menghitung dan memenuhi kewajiban PPh.

Mekanisme restitusi pajak diperbarui

Pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya.

DJP menjelaskan bahwa penerapan PMK 28/2026 berkaitan dengan transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diarahkan untuk memanfaatkan data elektronik dan proses administrasi yang lebih terintegrasi.

Bagi wajib pajak yang memiliki hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, perubahan prosedur tersebut perlu dipahami agar pengajuan dan pemenuhan dokumen dapat dilakukan sesuai ketentuan terbaru.

Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak juga diperbarui

Pada 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026. PMK 44/2026 mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Ketentuan ini menjadi relevan bagi wajib pajak yang menggunakan bantuan pihak lain sebagai kuasa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak perlu memperhatikan perubahan administrasi

Berbagai perubahan pada 2026 menunjukkan bahwa perhatian wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan tarif atau besaran pajak. Aspek administrasi juga semakin penting, terutama karena proses perpajakan semakin terintegrasi secara digital.

DJP juga menerbitkan berbagai kebijakan dan pemberitahuan sepanjang 2026 terkait penggunaan Coretax, pelaporan SPT, layanan administrasi, serta penyesuaian pada masa transisi sistem.

Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa informasi melalui kanal resmi DJP sebelum melakukan pelaporan, pembayaran, atau pengajuan layanan perpajakan.(Red)

Exit mobile version