KORELASI.CO- Sejumlah regulasi baru di bidang ketenagakerjaan berlaku pada 2026. Perubahan tersebut mencakup pekerjaan alih daya atau outsourcing, pelindungan pekerja rumah tangga, pengawasan ketenagakerjaan, pemagangan, hingga kebijakan terkait penyandang disabilitas.
Pekerja perlu memahami aturan tersebut agar mengetahui hak dan ketentuan yang berlaku di tempat kerja.
Sejumlah Aturan Ketenagakerjaan Berlaku pada 2026
Data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang ditetapkan dan berlaku sepanjang 2026. Di antaranya adalah UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Berikut beberapa kebijakan yang perlu diperhatikan pekerja.
1. Aturan Baru tentang Pekerjaan Alih Daya
Salah satu perubahan penting pada 2026 adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Aturan yang ditetapkan pada 30 April 2026 tersebut membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan pada bidang tertentu. Pemerintah menyebut regulasi ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Jenis pekerjaan yang tercantum dalam aturan tersebut meliputi:
* layanan kebersihan;
* penyediaan makanan dan minuman;
* pengamanan;
* penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
* layanan penunjang operasional; dan
* pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, serta ketenagalistrikan.
Perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan alih daya juga diwajibkan memiliki perjanjian alih daya secara tertulis. Perjanjian tersebut antara lain memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
2. Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada 30 April 2026. Regulasi tersebut saat ini berstatus berlaku.
UU tersebut mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk penggunaan perjanjian kerja tertulis, persyaratan usia minimal 18 tahun, upah, jaminan sosial, waktu kerja, serta lingkungan kerja yang aman.
Regulasi tersebut juga mengatur peran perusahaan penempatan PRT, pelatihan vokasi, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan tersebut, pekerja rumah tangga memiliki dasar hukum yang lebih jelas terkait hubungan kerja dan pemenuhan hak-haknya.
3. Pengawasan Ketenagakerjaan Diperbarui
Pada Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 29 Juni dan diundangkan pada 3 Juli 2026 serta berstatus berlaku.
Aturan pengawasan penting bagi pekerja karena pengawasan ketenagakerjaan berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
4. Ketentuan Pengupahan Tetap Menjadi Perhatian
Ketentuan pengupahan pada 2026 juga mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 dan saat ini berstatus berlaku.
Karena itu, pekerja perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayahnya serta ketentuan pengupahan lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Besaran upah minimum sendiri dapat berbeda berdasarkan wilayah dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah dengan mengacu pada regulasi nasional.
5. Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Kebijakan ketenagakerjaan 2026 juga mencakup program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
JDIH Kemnaker mencatat Permenaker Nomor 12 Tahun 2026 sebagai perubahan ketiga atas Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut ditetapkan pada 24 Agustus 2026 dan diundangkan pada 27 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan pengalaman dan kompetensi lulusan perguruan tinggi.
6. Pelindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas
Pada 2026 juga diterbitkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Aturan tersebut ditetapkan pada 4 Mei dan diundangkan pada 8 Mei 2026.
Regulasi ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam konteks ketenagakerjaan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pekerja?
Dengan adanya sejumlah regulasi baru tersebut, pekerja sebaiknya memperhatikan beberapa hal:
1. Status hubungan kerja, termasuk apabila bekerja melalui perusahaan alih daya.
2. Perjanjian kerja, terutama hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya.
3. Upah dan ketentuan pengupahan yang berlaku di wilayah masing-masing.
4. Jaminan sosial dan perlindungan kerja sesuai ketentuan.
5. Hak pekerja rumah tangga berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2026.
6. Ketentuan khusus bagi pekerja penyandang disabilitas.
7. Mekanisme pengawasan ketenagakerjaan apabila terdapat persoalan terkait pemenuhan hak pekerja.
Pekerja juga sebaiknya menggunakan sumber resmi pemerintah ketika memeriksa apakah suatu aturan masih berlaku atau telah mengalami perubahan.(Red)

