Site icon Korelasi.co

Guru PPPK Berkesempatan Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027

KORELASI.CO- Pemerintah membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian sekaligus perhatian pemerintah terhadap kondisi dan kesejahteraan guru.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS merupakan bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi dan kesejahteraan para guru.

Qodari menyampaikan proses seleksi bagi guru PPPK untuk menjadi CPNS akan mulai dilaksanakan pada awal 2027.

Kebijakan mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK tersebut telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kesepakatan itu mencakup sejumlah mekanisme terkait status serta peluang pengembangan kepegawaian guru PPPK.

PPPK Paruh Waktu Berkesempatan Dialihkan Status

Salah satu poin kesepakatan mengatur guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Mereka akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.

Mekanisme pengalihan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027.

Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK dapat mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru pada tahun yang sama. Kesempatan tersebut diberikan melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Qodari menegaskan bahwa perubahan status menjadi CPNS tidak dilakukan secara otomatis. Guru PPPK yang ingin mengikuti proses tersebut tetap harus menjalani tahapan seleksi.

Guru PPPK yang Tidak Lolos Tetap Berstatus PPPK

Guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tetapi belum berhasil lolos tidak kehilangan status kepegawaiannya.

Mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 tidak secara otomatis mengubah status seluruh guru PPPK menjadi CPNS.

Kebijakan tersebut memberikan jalur seleksi bagi guru PPPK yang ingin mengikuti proses pengangkatan sebagai CPNS, dengan tetap menerapkan mekanisme dan persyaratan seleksi yang berlaku.(Red)

Exit mobile version