Korelasi.co – Cara membuat NPWP online kini semakin mudah dilakukan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melalui layanan e-Registration (e-REG) milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat dapat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring hanya dengan perangkat yang terhubung ke internet.
NPWP merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Selain digunakan dalam administrasi perpajakan, dokumen ini juga menjadi persyaratan dalam berbagai layanan, mulai dari pengajuan kredit perbankan, pembuatan kartu kredit, pengurusan paspor, hingga perizinan usaha.
Cara Membuat NPWP Online Melalui e-Registration
Sebelum mengajukan permohonan NPWP, calon wajib pajak perlu membuat akun pada portal e-Registration DJP.
Tahapannya sebagai berikut:
- Buka portal e-Registration Direktorat Jenderal Pajak.
- Klik menu Daftar untuk membuat akun baru.
- Masukkan alamat email yang masih aktif.
- Ketik kode captcha sesuai tampilan pada layar.
- Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
- Lengkapi data registrasi, seperti nama, alamat email, dan kata sandi.
- Login menggunakan akun yang telah aktif.
- Pastikan seluruh informasi yang diisi sudah benar sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Tahapan Mengisi Formulir NPWP
Setelah berhasil masuk ke akun, pengguna dapat melanjutkan pengisian formulir registrasi wajib pajak.
Beberapa informasi yang perlu dilengkapi meliputi:
- Memilih kategori wajib pajak.
- Mengisi identitas diri secara lengkap.
- Menentukan jenis pekerjaan atau profesi.
- Mengisi alamat domisili dan alamat usaha jika ada.
- Mencantumkan informasi penghasilan serta jumlah tanggungan keluarga.
- Mengunggah foto e-KTP sesuai ketentuan.
- Memeriksa kembali seluruh data sebelum disimpan.
Proses Pengiriman Permohonan
Apabila formulir telah terisi lengkap, pengguna dapat mengirimkan permohonan dengan langkah berikut:
- Klik tombol Minta Token.
- Masukkan captcha sesuai petunjuk.
- Buka email untuk memperoleh kode token dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Masukkan token ke kolom verifikasi.
- Klik Kirim Permohonan.
Setelah permohonan dikirim, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan proses verifikasi. Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, NPWP akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Manfaat Memiliki NPWP
Selain menjadi identitas perpajakan, NPWP juga memberikan berbagai kemudahan dalam aktivitas administrasi maupun layanan keuangan.
Beberapa manfaat memiliki NPWP di antaranya:
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
- Menjadi persyaratan pengajuan kredit di bank.
- Mempermudah pengajuan kartu kredit.
- Digunakan dalam pengurusan paspor dan berbagai layanan administrasi pemerintah.
- Menjadi salah satu syarat pengurusan izin usaha serta dokumen legal lainnya.
Dengan adanya layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, cara membuat NPWP online menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung, email aktif, serta koneksi internet untuk menyelesaikan seluruh proses pendaftaran tanpa harus mengantre di kantor pajak.
Source: Direktorat Jendral Pajak

