KORELASI.CO- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memperhatikan sejumlah kebijakan pemerintah yang berlaku pada 2026. Perubahan tersebut mencakup ketentuan perpajakan, klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM, bantuan pemerintah, hingga perdagangan melalui sistem elektronik.
Salah satu perubahan penting adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Di sektor UMKM, pemerintah juga menerbitkan beberapa peraturan khusus melalui Kementerian UMKM.
Aturan UMKM Terbaru 2026 yang Perlu Diketahui
Kebijakan UMKM pada 2026 tidak hanya berkaitan dengan pajak. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas, klasifikasi usaha, akses bantuan pemerintah, serta ketentuan ketika menjalankan bisnis melalui platform digital.
Berikut sejumlah aturan dan kebijakan yang relevan.
1. Ketentuan PPh Final UMKM 0,5 Persen Berubah
Salah satu kebijakan yang penting bagi pelaku UMKM adalah perubahan ketentuan PPh melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan dengan peredaran bruto tertentu. Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu kriteria tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, PP 20/2026 memperjelas kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, fasilitas tersebut dapat digunakan oleh:
* Wajib Pajak orang pribadi;
* badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
* koperasi dalam negeri,
sepanjang memenuhi ketentuan peredaran bruto yang berlaku.
Sementara itu, CV, firma, PT yang bukan perseroan perorangan, serta BUMDes atau BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi termasuk kelompok yang dapat menggunakan tarif final 0,5 persen berdasarkan ketentuan baru tersebut.
2. Omzet Rp500 Juta Pertama bagi UMKM Orang Pribadi
Bagi pelaku UMKM orang pribadi, ketentuan mengenai bagian omzet tertentu yang tidak dikenai PPh tetap berlaku.
DJP menjelaskan bahwa omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh. Ketentuan tersebut berasal dari PP Nomor 55 Tahun 2022 dan tetap berlaku setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan.
Karena itu, pelaku UMKM orang pribadi perlu membedakan antara omzet usaha secara keseluruhan dan bagian omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak.
3. Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM
Kementerian UMKM menerbitkan Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 27 April 2026 dan diundangkan pada 4 Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu dasar dalam melihat klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM.
Bagi pelaku usaha, keberadaan pedoman tersebut penting karena data dan klasifikasi UMKM dapat berkaitan dengan program pembinaan, pemberdayaan, serta kebijakan pemerintah.
4. Bantuan Pemerintah untuk UMKM
Pemerintah juga memiliki aturan khusus mengenai pemberian bantuan kepada UMKM.
Permen UMKM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM berlaku sejak 31 Maret 2026.
Regulasi tersebut mengatur ketentuan umum, sasaran penerima bantuan, mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah, serta ketentuan penutup.
Artinya, bantuan pemerintah untuk UMKM tidak hanya berkaitan dengan pemberian dana, tetapi juga memiliki mekanisme dan persyaratan yang perlu diperhatikan.
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program bantuan perlu memastikan informasi program berasal dari kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga resmi penyelenggara.
5. UMKM yang Berjualan secara Online Perlu Memperhatikan Legalitas
Perdagangan melalui platform digital juga menjadi perhatian pemerintah pada 2026.
Kementerian Perdagangan menyebut Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku sejak 8 Juni 2026. Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB dapat diperoleh secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pengurusannya tidak dipungut biaya.
Bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace atau platform perdagangan elektronik, legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
6. Perlindungan UMKM dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Kementerian UMKM juga menerbitkan Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 15 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026.
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap posisi usaha mikro dan usaha kecil dalam ekosistem perdagangan digital.
Bagi pelaku usaha yang memasarkan produknya secara online, ketentuan tersebut menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan bersama aturan perdagangan elektronik lainnya.
7. Akses Pembiayaan UMKM Tetap Menjadi Bagian Kebijakan Pemerintah
Selain regulasi, pemerintah tetap menyediakan berbagai instrumen pembiayaan bagi UMKM.
Kementerian Keuangan menyebut plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebesar Rp290,6 triliun. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran KUR disebut mencapai Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur.
Pemerintah juga menyediakan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bagi pelaku usaha di lapisan paling bawah, dengan plafon hingga Rp20 juta.
Namun, akses terhadap pembiayaan tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme lembaga penyalur masing-masing.
8. Digitalisasi dan Pengembangan Kapasitas UMKM
Kebijakan pemerintah pada 2026 juga mengarah pada peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM.
Dalam dokumen kebijakan APBN 2026, pemerintah mencantumkan sejumlah arah dukungan UMKM, antara lain peningkatan kapasitas usaha, pengembangan ekosistem kewirausahaan, inkubasi usaha, platform digital, pelatihan dan pendampingan, serta pemutakhiran Basis Data Tunggal UMKM.
Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya diarahkan untuk memperoleh pembiayaan, tetapi juga didorong meningkatkan kapasitas usaha dan pemanfaatan teknologi.
Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku UMKM?
Dengan adanya sejumlah kebijakan tersebut, pelaku usaha dapat memperhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan Legalitas Usaha
Pelaku usaha yang belum memiliki NIB perlu memperhatikan legalitas usaha, terutama jika menjalankan perdagangan melalui platform digital.
Pahami Status Pajak
Pelaku usaha perlu mengetahui apakah bentuk usaha dan omzetnya memenuhi persyaratan penggunaan PPh Final 0,5 persen.
Catat Omzet dengan Baik
Pencatatan omzet menjadi semakin penting karena ketentuan pajak menggunakan batas peredaran bruto tertentu sebagai salah satu dasar penerapan fasilitas.
Perhatikan Program Bantuan
Informasi bantuan pemerintah sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi agar pelaku usaha mengetahui persyaratan dan mekanisme pendaftarannya.
Manfaatkan Pembiayaan secara Terukur
KUR atau pembiayaan UMi dapat menjadi pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Pengajuan tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan usaha dan ketentuan lembaga penyalur. (Red)

